Home / Daerah

Selasa, 9 Mei 2023 - 23:27 WIB

Barita Simanjuntak : Kewenangan Jaksa Usut Korupsi Dijamin UU

mm Redaksi

Jakarta – Berbagai pihak berupaya menggugat kewenangan Kejaksaan dalam mengusut perkara dugaan korupsi lewat Mahkamah Konstitusi, MK dalam putusannya menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan dalam penegakan hukum tindak piana korupsi.

Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak pun angkat bicara atas adanya beberapa gugatan yabg diajukan ke MK mempermasalahkan kewenangan Kejaksaan dalam penegakan hukum tipikor.

“Kita dapat memahami, upaya gugatan itu ditenggarai kepentingan untuk melemahkan kewenangan Kejaksaan daam penanganan kasus kasus korupsi yang selama ini berhasil dan menjadi perhatian publik, imbasnya Kejaksaan mendapatkan Public Trust yang tinggi,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak kepada media, Selasa 9 Mei 2023.

Baca Juga :  Warga Masyarakat di Tiga Dusun Nyatakan Sikap Dukungan Bersama kepada Geuchik Desa Pasi Birah 

Uji materi terhadap kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan  telah beberapa kali dilakukan dan telah diputuskan oleh MK.

Putusan itu antara lain, Putusan MK Nomor : 28/PUU-V/2007 tanggal 28 Maret 2008.

Kemudian Putusan MK Nomor : 49/PUU-VIII/2010 tanggal 3 September 2010,

Selanjutnya, Putusan MK Nomor : 16/PUU-X/2012 tanggal 8 Oktober 2012,

Terakhir, Putusan MK Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 16 Maret 2015,.

Baca Juga :  Raih Juara Dalam Perlombaan, Kapolresta Berikan Reward Untuk Personel dan Pihak Pendukung Lainnya

” Namun dari 4 (empat) Putusan MK tersebut justru memperkuat kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan serta secara tegas dan konsisten Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah mengambil Keputusan bahwa kewenangan Kejaksaan selalu penyidik Tindak Pidana Korupsi adalah tidak bertentangan dengan UUD 1945 ,” ujar Barita.

Dia menilai kewenangan penyidikan korupsi oleh Kejaksaan RI memang seharusnya dipertahankan dan diperkuat.

“Pasalnya, berdasarkan praktik di negara maju maupun negara berkembang, maka Jaksa (Kejaksaan) jelas mempunyai kewenangan penyidikan yang mandiri terhadap penanganan Tindak Pidana Korupsi, bahkan termasuk juga kewenangan Penyidikan terhadap Tindak Pidana Umum lainnya,” katanya.

Baca Juga :  Dukung Pelaksanaan PON XXI, Aceh Barat Bangga Jadi Tuan Rumah

Menurutnya, dalam konteks dimaksud dapat dipahami tingkat kepercayaan publik yang demikian tinggi dan stabil dalam kurang lebih satu tahun terakhir utamanya adalah dengan capaian kinerja Kejaksaan di bidang penanganan kasus tindak pidana korupsi kakap dan penerapan penyelesaian perkara dengan paradigma Restoratif Justice yang dilakukan dengan konsisten berhati nurani dan humanis.

Share :

Baca Juga

Daerah

Rais Sandrea Penyanyi Muda dari Aceh

Daerah

Waketum KONI Pusat dan Ketua PB PON Tinjau Venue, 4 Cabor PON XXI Aceh-Sumut di Pidie

Daerah

Aksi Unjuk Rasa Tolak RUU Pilkada di DPR Aceh Dibubarkan Paksa, Sejumlah Mahasiswa Diamankan

Daerah

Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional PT Pos Indonesia KCP Rimo ke Tahap Penyidikan

Daerah

Semarakkan HUT RI Ke 79, Pidie Jaya Siap Kibarkan 3000 Bendera Merah Putih

Daerah

Sekda GRIB Aceh Serahkan Mandat Pengurus DPC Nagan Raya

Daerah

Pulau Siumat Butuh Perhatian, Dermaga Rusak Ganggu Akses dan Ekonomi Warga

Daerah

DPP Pemuda Aceh Bersatu Harap Mendagri Restui Wahyudi Sebagai Pj Bupati Pidie