Home / Politik

Kamis, 30 Mei 2024 - 21:12 WIB

Batas Usia Calon Kepala Daerah Akan Dicabut: Kaesang Pangarep Berpeluang Nyagub

Redaksi

Batas Usia Calon Kepala Daerah Akan Dicabut: Kaesang Pangarep Berpeluang Nyagub. Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono

Batas Usia Calon Kepala Daerah Akan Dicabut: Kaesang Pangarep Berpeluang Nyagub. Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono

Jakarta – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mengalami perubahan signifikan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aturan batas usia calon kepala daerah.

Keputusan ini membuka peluang bagi tokoh muda, termasuk Ketua Umum PSI dan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju sebagai calon pada Pilkada 2024.

Awalnya, PKPU Nomor 9 tahun 2020 mengatur bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun, sementara calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota harus berusia minimal 25 tahun, dihitung sejak penetapan calon.

Baca Juga :  Partai Aceh Usung Jufri-Fakhruddin

Namun, MA menemukan ketentuan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Sehingga, MA mengubah ketentuan usia minimal calon kepala daerah menjadi 30 tahun untuk gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, dihitung sejak pelantikan calon terpilih.

Seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis 30 Mei, hal ini membuka peluang bagi Kaesang Pangarep yang saat ini berusia 29 tahun, yang akan mencapai usia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.

Baca Juga :  Di Acara Rakorda Gerindra Aceh, Prabowo Minta Anggota Dewan Gerindra Kawal Keistimewan Aceh

Tahapan Pilkada 2024 diatur dalam PKPU 2 tahun 2024. Pendaftaran pasangan calon dilakukan pada 24-26 Agustus, sementara penetapan pasangan calon pada 22 September. Pemungutan suara dilakukan pada 27 November, dengan penghitungan suara dan rekapitulasi hingga 16 Desember.

Partai politik juga mulai menyoroti potensi Kaesang sebagai calon kepala daerah. Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, bahkan mengunggah foto Kaesang dengan tulisan “For Jakarta 2024” di media sosial, menandakan dukungan untuk Kaesang dalam Pilkada Jakarta.

Baca Juga :  HIMAPAS Dukung Penunjukan Desra sebagai ketua DPRK Aceh Singkil oleh DPP Nasdem

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, mengungkapkan bahwa partainya telah menggugat aturan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur, dengan tujuan membuka peluang bagi semua generasi muda untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2024.

Meskipun belum ada tanggapan resmi dari MA terkait putusan ini, proses minutasi sedang berlangsung. Namun, putusan MA telah memberikan harapan baru bagi tokoh muda seperti Kaesang Pangarep untuk terlibat dalam perebutan kursi kepala daerah pada Pilkada 2024.

Editor  : Gito Rolis

Share :

Baca Juga

Politik

100 Hari Kinerja Achmad Marzuki Ketua IMPAS Jakarta Nazarullah: Ingat, Asal Jangan Gadaikan Aceh!

Politik

Wakil Generasi Milenial Berharap Dilibatkan dalam Kontestasi Pilkada di Aceh

Politik

Anggota DPRK Aceh Singkil Yulihardin Dipecat dari Anggota PAN

Daerah

Masyarakat Aceh Masih Berduka, KIP Aceh Diduga “Main Mata” dalam Pilkada

Politik

Deklarasi Gibran Center, Ratusan Tokoh Masyarakat di Nagan Raya Suarakan 02 Satu Putaran

Daerah

Panwaslih Aceh Singkil : KIP seharusnya wajib kordinasi kepada kami

Daerah

Mengapa Pj. Bupati Tidak Menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Visi-Misi Calon Bupati Aceh Singkil?

Pemerintah

Pilkada Aceh, Pj Gubernur Safrizal Ingatkan ASN Netral: Jika Melanggar, Saya Tindak!