Home / Aceh Barat Daya / Daerah

Senin, 11 November 2024 - 13:27 WIB

Begini Respon Pimpinan DPRK Terkait Permintaan Penghuni Rumah Bantuan

REDAKSI

Wakil Ketua Sementara DPRK Aceh Barat Daya, Tgk. Mustiari saat menerima masyarakat Gampong Keude Baroe di ruang rapat DPRK setempat. (Foto. Teukunizar/NOA.co.id)

Wakil Ketua Sementara DPRK Aceh Barat Daya, Tgk. Mustiari saat menerima masyarakat Gampong Keude Baroe di ruang rapat DPRK setempat. (Foto. Teukunizar/NOA.co.id)

Aceh Barat Daya – Warga yang menetap di kompleks rumah bantuan NGO Jerman (Help) di Gampong Keude Baro, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat, Senin (11/11/2024).

Kedatang puluhan warga tersebut untuk meminta bantuan agar status tanah dan rumah yang sudah ditempati belasan tahun itu mendapatkan kejelasan.

Kehadiran warga itu langsung disambut okeh Wakil Ketua Sementara DPRK Aceh Barat Daya, Tgk. Mustiari diruang rapat lantai 1 DPRK setempat.

Baca Juga :  Penyelenggaraan Ibadah Haji Embarkasi Aceh Mendapat Apresiasi

Salah seorang perwakilan masyarakat, Mursalin mengungkapkan status tanah dan rumah bantuan NGO Jerman pasca tsunami di Gampong Keude Baroe hingga kini belum ada kejelasan kepastian kepemilikan.

“Kami penghuni rumah bantuan ini ingin status tanah tersebut ada kejelasan dan ada SHM (Surat Hak milik),” katanya.

Ia mengakui permasalahan tanah yang disampaikan kepada DPRK Aceh Barat Daya ini sebenarnya sudah belasan tahun diperjuangkan.

“Kami mengadu permasalahan ini kepada wakil kami, dengan harapan ada kejelasan tentang hak milik terhadap tanah dan bangunan rumah yang sudah kami tempati ini,” sebutnya.

Baca Juga :  Forum Keluarga Habib Bugak Sesalkan Oknum Coba Palsukan Validitas Pewakaf Tanah Baitul Asyi

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Sementara DPRK Aceh Barat Daya, Tgk. Mustiari menyampaikan, kedatangan dan permintaan masyarakat Gampong Keude Baroe ini disambut baik.

Ia mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan mencari solusi terkait masalah tersebut.

“Kami akan duduk bersama anggota DPRK lainnya, saya pastikan ini akan ada kejelasan,” katanya.

Ditegaskannya, dirinya akan mendorong penuh apa yang menjadi keinginan masyarakat.

Baca Juga :  Terima Sertifikat Dewan Pers, FA NEWS Resmi Terverifikasi Administrasi dan Faktual 

“Saya mendukung penuh harapan ini, jadi saya pastikan saya akan berusaha di tahun 2025 ini akan ada kejelasan tentang hak milik tanah itu, tentunya disandingkan dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” jelasnya.

Menurutnya, Peraturan Pemerintah 18 tahun 2021, turunan dari Undang-undang Cipta Kerja, bisa membantu mewujudkan keinginan masyarakat tersebut.

“Sesuai aturan, memberikan peluang kepada warga untuk memiliki tanah negara menjadi hak milik, karena itu saya akan berkoordinasi dulu dengan pihak terkait,” tegasnya.

Editor: Amiruddin

Share :

Baca Juga

Daerah

Sulaiman Manaf Semprot KPU: Syarat MoU Helsinki Tak Berlaku, Kenapa Dulu Wajibkan Semua Calon?

Daerah

Saat Bulan Ramadhan, Permintaan cincau di Aceh meningkat

Daerah

Yayasan Assalam Kreatif Aceh Ajak Masyarakat Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan

Daerah

Bank Aceh dan Muhammadiyah Jalin Kerja Sama Penyediaan Layanan Keuangan Perbankan

Daerah

Kelima Orang yang diamankan oleh Petugas Saat aksi Unjuk rasa di DPRA, kini telah Bebaskan

Daerah

Pemkab Aceh Utara Buka Seleksi Calon Direksi PT Pase Energi Migas

Daerah

Sempat Viral, Akun FB Imran Sentosa Capah Diblokir

Daerah

Isa Alima Bertemu Sang Pencetus AKA