Home / Peristiwa / Tni-Polri

Rabu, 2 April 2025 - 21:03 WIB

Begini Respons Polda Aceh soal Pelemparan Bus di Indrapuri

REDAKSI

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto. Foto: Dok. Polda Aceh

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto. Foto: Dok. Polda Aceh

Banda Aceh – Aksi pelemparan bus angkutan umum kembali terjadi. Kali ini, insiden yang membahayakan keselamatan sopir dan penumpang tersebut menimpa Bus Harapan Indah saat melaju di Jalan Nasional Banda Aceh-Medan, tepatnya di Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Selasa malam, 1 April 2025.

Menanggapi kejadian tersebut, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan bahwa, aksi pelemparan bus tersebut merupakan tindak kriminal serius yang akan menjadi atensi pihaknya. Karena, sambung dia, selain menimbulkan kerugian materiel, tindakan tersebut juga dapat mengancam keselamatan penumpang yang ada di dalam bus.

Baca Juga :  Dialog Publik Divhumas Polri: Perkuat Kesatuan Bangsa Dukung Keberlanjutan Pembangunan Nasional  

“Pelemparan bus adalah hal serius dan tidak bisa ditoleransi. Ini bukan hanya soal kerusakan kendaraan, tetapi juga menyangkut keselamatan jiwa para penumpang di dalamnya, terlebih pada momen mudik Lebaran seperti ini,” ujar Kombes Joko, dalam keterangannya kepada media, Rabu, 2 April 2025.

Perwira lulusan Akabri 1994 itu menambahkan, Polda Aceh akan mengusut tuntas kasus tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam serta akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Kemlu RI : WNI Korban Penembakan oleh APMM di Malaysia Meninggal Asal Riau

Masih kata Joko, sebagai langkah pencegahan, pihaknya akan meningkatkan patroli pada jam-jam rawan, terutama di lokasi-lokasi yang diduga sering dan berpotensi menjadi tempat terjadinya pelemparan bus.

Di samping itu, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi pelemparan bus atau kendaraan lainnya, karena tindakan tersebut sangat berbahaya dan dapat berujung pada kecelakaan fatal. Bila kedapatan, pasti akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Tim Puslitbang Polri Lakukan Penelitian di Polda Aceh: Targetkan Profesionalitas Polri

“Kami tegaskan, siapa pun yang terbukti melakukan aksi pelemparan kendaraan akan ditindak sesuai hukum yang ada. Jangan sampai nantinya merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

Terakhir, bagi masyarakat yang mengetahui, melihat, atau mengalami sendiri gangguan Kamtibmas dan gangguan Tibcarlantas, diimbau untuk memanfaatkan call center 110 sebagai saluran pelaporan atau pengaduan kepada Polri.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemuda Aceh : Pemerintah Pusat harus Kembalikan Empat Pulau Aceh Singkil

News

Waspadai Hujan Saat Arus Balik: Polda Aceh Imbau Pengendara Tingkatkan Kewaspadaan

Tni-Polri

Sosok Perwira Polri IPDA Indra Yang Viral Dapat Apresiasi Organisasi Garang

News

Kapolres Aceh Tamiang Pastikan Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok Stabil saat Ramadan

Tni-Polri

Satgas TMMD Ke-119 Kodim 0102/Pidie Tingkatkan Pengetahuan Pertanian Kepada Petani Beungga

Internasional

Kemlu RI : WNI Korban Penembakan oleh APMM di Malaysia Meninggal Asal Riau

News

Art Policing 2025, Inovasi Kapolres Bener Meriah AKBP Tuschad Menyatukan Seni Budaya, Pariwisata, dan Keamanan

Tni-Polri

Peringati Hari Juang TNI AD Ke 78 Kodam IM, Gelar Bhaksos Donor Darah