Home / Peristiwa / Tni-Polri

Rabu, 2 April 2025 - 21:03 WIB

Begini Respons Polda Aceh soal Pelemparan Bus di Indrapuri

mm Redaksi

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto. Foto: Dok. Polda Aceh

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto. Foto: Dok. Polda Aceh

Banda Aceh – Aksi pelemparan bus angkutan umum kembali terjadi. Kali ini, insiden yang membahayakan keselamatan sopir dan penumpang tersebut menimpa Bus Harapan Indah saat melaju di Jalan Nasional Banda Aceh-Medan, tepatnya di Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Selasa malam, 1 April 2025.

Menanggapi kejadian tersebut, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan bahwa, aksi pelemparan bus tersebut merupakan tindak kriminal serius yang akan menjadi atensi pihaknya. Karena, sambung dia, selain menimbulkan kerugian materiel, tindakan tersebut juga dapat mengancam keselamatan penumpang yang ada di dalam bus.

Baca Juga :  Dialog Publik Divhumas Polri: Perkuat Kesatuan Bangsa Dukung Keberlanjutan Pembangunan Nasional  

“Pelemparan bus adalah hal serius dan tidak bisa ditoleransi. Ini bukan hanya soal kerusakan kendaraan, tetapi juga menyangkut keselamatan jiwa para penumpang di dalamnya, terlebih pada momen mudik Lebaran seperti ini,” ujar Kombes Joko, dalam keterangannya kepada media, Rabu, 2 April 2025.

Perwira lulusan Akabri 1994 itu menambahkan, Polda Aceh akan mengusut tuntas kasus tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam serta akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Kemlu RI : WNI Korban Penembakan oleh APMM di Malaysia Meninggal Asal Riau

Masih kata Joko, sebagai langkah pencegahan, pihaknya akan meningkatkan patroli pada jam-jam rawan, terutama di lokasi-lokasi yang diduga sering dan berpotensi menjadi tempat terjadinya pelemparan bus.

Di samping itu, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi pelemparan bus atau kendaraan lainnya, karena tindakan tersebut sangat berbahaya dan dapat berujung pada kecelakaan fatal. Bila kedapatan, pasti akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Tim Puslitbang Polri Lakukan Penelitian di Polda Aceh: Targetkan Profesionalitas Polri

“Kami tegaskan, siapa pun yang terbukti melakukan aksi pelemparan kendaraan akan ditindak sesuai hukum yang ada. Jangan sampai nantinya merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

Terakhir, bagi masyarakat yang mengetahui, melihat, atau mengalami sendiri gangguan Kamtibmas dan gangguan Tibcarlantas, diimbau untuk memanfaatkan call center 110 sebagai saluran pelaporan atau pengaduan kepada Polri.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Menko Polkam Apresiasi Langkah Tegas TNI AL Gagalkan Penyeludupan Narkoba di Batam

Internasional

24 Imigran Rohingya yang Melarikan diri belum kembali

Tni-Polri

TNI Apresiasi Peran Strategis Pers dalam Bela Negara

Aceh Timur

Seorang Warga Indra Makmu Jadi Korban Perampasan Dan Kekerasan

Tni-Polri

Pangdam IM Pimpin Ziarah Rombongan Hari Juang TNI AD Ke 78

Tni-Polri

Hari Kedua Operasi Keselamatan Seulawah 2026, Satgas Gakkum Polda Aceh Keluarkan 10 Surat Tilang

Peristiwa

Gunungapi Lewotobi Laki-laki Lima Kali Erupsi  

News

TMMD ke-124 di Aceh Selatan: Sinergi TNI dan Warga Desa Paya Pumat Percepat Pembangunan Jalan