Jakarta – Badan Wakaf Indonesia (BWI) menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang dalam pertemuan bersama Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, jajaran Pemerintah Aceh, dan para ulama Aceh di Kantor BWI Pusat, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh suasana kekeluargaan tersebut merupakan tindak lanjut dari komunikasi yang sebelumnya telah dibangun antara BWI dan Pemerintah Aceh. Selain mempererat silaturahmi, pertemuan itu menjadi forum membahas langkah-langkah penyelesaian status Lapangan Blang Padang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman.
Rombongan Aceh dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, didampingi Asisten I Sekretaris Daerah Aceh, Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Abu Paya Pasi, serta sejumlah ulama Aceh. Kehadiran rombongan disambut Wakil Ketua BWI Pusat, Dr. Tatang Astarudin, beserta jajaran.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua BWI Pusat, Dr. Tatang Astarudin, menegaskan bahwa BWI memberikan perhatian serius terhadap penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang. Menurutnya, secara yuridis, filosofis, maupun teologis, status tanah tersebut memiliki dasar yang kuat sehingga perlu diselesaikan melalui mekanisme administrasi yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Secara yuridis, filosofis, maupun teologis, kita semua sepaham bahwa ini adalah tanah wakaf. Posisinya sangat kuat. Tugas kita bersama saat ini adalah menyelaraskan proses administrasi antarinstansi dengan baik, menghormati prosedur yang ada, serta menjaga marwah semua pihak agar solusi terbaik dapat dicapai tanpa ada yang merasa dirugikan,” ujar Tatang.
Sebagai tindak lanjut, BWI akan membawa seluruh dokumen yang disampaikan dalam pertemuan tersebut ke rapat pleno lembaga. Selain itu, BWI juga berkomitmen menyampaikan surat resmi kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai bagian dari upaya memfasilitasi penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang.
Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan komitmen BWI dalam membantu penyelesaian persoalan tersebut. Ia menegaskan Pemerintah Aceh menghormati seluruh mekanisme yang sedang berjalan dan siap mendukung setiap langkah penyelesaian sesuai ketentuan hukum dengan tetap mengedepankan nilai sejarah, kemaslahatan umat, serta menjaga marwah semua pihak.
Fadhlullah berharap sinergi antara BWI, Pemerintah Aceh, para ulama, dan seluruh pemangku kepentingan terus diperkuat sehingga penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang dapat terwujud secara bermartabat, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Amiruddin. MK













