Home / Aceh Besar / Hukrim

Jumat, 21 Juni 2024 - 17:35 WIB

BNN Musnahkan 2,5 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar

Redaksi

Pemusnahan 2,5 hektar ladang ganja di Gampong Pulo, Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, Kamis (20/6/2024). (Foto: noa.co.id/FA)

Pemusnahan 2,5 hektar ladang ganja di Gampong Pulo, Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, Kamis (20/6/2024). (Foto: noa.co.id/FA)

Aceh Besar – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan ladang ganja di Gampong Pulo, Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, Kamis (20/6/2024).

Pemusnahan dilakukan dalam rangka menjelang peringatan Hari Anti Narkotika Indonesia (HANI) 2024, serta komitmen BNN untuk masyarakat dari ancaman narkotika.

Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Ruddi Setiawan mengatakan, lahan yang dimusnahkan berada pada ketinggian 690 meter dari permukaan laut.

Baca Juga :  Penjabat Bupati Aceh Besar Nostalgia di SMPN 2 Ingin Jaya  

Total tanaman ganja yang dibasmi oleh petugas gabungan lebih kurang sebanyak 24.000 batang, dengan berat basah yang mencapai lebih kurang 12 ton.

“Ini merupakan hasil temuan tim BNN dari kegiatan monitoring lahan tanaman narkotika,” ujarnya kepada awak media di sela-sela kegiatan.

Baca Juga :  Eksistensi UU Kejaksaan Vs UU KPK, Memperkuat Kewenangan Kejaksaan Menangani Kasus Korupsi

Di lahan seluas 2,5 hektare itu, tim menemukan batang ganja dengan ukuran satu hingga tiga meter. Seluruh tanaman dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar hingga habis.

“Pemusnahan ini sesuai dengan amanat Pasal 92 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap jenderal bintang satu ini.

“Di mana, para pelaku dapat diancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Baca Juga :  Staf Ahli Bupati Aceh Besar Hadiri Pembukaan Event Panahan Nasional

Kegiatan ini juga melibatkan personel TNI-Polri, Bea Cukai, BRIN, Brimob hingga masyarakat sekitar yang turut membantu membasmi ganja.

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dugaan Pemerasan masuknya TKA di Indonesia, KPK Buka Peluang Panggil Pihak Ditjen Imigrasi

Hukrim

Menteri Imipas Dalami Dugaan Oknum Imigrasi Terlibat Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura

Aceh Besar

Kepala DSI Aceh Besar Ajak Masyarakat Manfaatkan Bulan Ramadhan Untuk Perbaiki Diri

Aceh Besar

Plt Sekda Aceh Besar Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Tahap I Bersama Kapolres

Hukrim

Bawa Satwa Liar Bernilai Ratusan Juta Tanpa Dokumen, Dua Warga Ditangkap

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi di KPK

Aceh Besar

Halaqah di Balee Meuligoe Berlanjut, Abah Junaidi Bahas Puasa Sunnah

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Umumkan Hasil Akhir Seleksi PPPK Periode I