Home / Hukrim / Nasional

Rabu, 7 Agustus 2024 - 11:23 WIB

Sita 1.883 Balpress, Kabareskrim: Untuk Selamatkan Industri Lokal dan UMKM

mm Redaksi

Ribuan pakaian bekas dari dalam negeri disita oleh polisi di dua lokasi, yakni Kota Bandung dan Bekasi, Selasa (6/8/2024). (Foto: Humas Polri)

Ribuan pakaian bekas dari dalam negeri disita oleh polisi di dua lokasi, yakni Kota Bandung dan Bekasi, Selasa (6/8/2024). (Foto: Humas Polri)

Jakarta — Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Importasi Ilegal berhasil mengamankan 1.883 bal pakaian bekas atau balpress dari dua lokasi, yaitu di Kota Bandung dan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, masuknya barang-barang illegal tersebut dapat mengancam stabilitas ekonomi negara.

“Bisa dibayangkan dengan harga baju yang kalau dijual eceran gini saja nilai impor satu piecess aja sudah berapa ribu (rupiah). Tetapi bisa dijual dengan nilai yang sangat-sangat murah. Di mana kita bisa bersaing. Multiplier efffect-nya banyak. Pabrik-pabrik garmen kita tutup, UMKM kita tidak bisa bersaing. Sementara kita menyadari, UMKM adalah salah satu tulang punggung perekonomian kita,” kata Komjen Wahyu, dalam konferensi pers di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 6 Agustus 2024.

Baca Juga :  Dialog Publik Divhumas Polri: Perkuat Kesatuan Bangsa Dukung Keberlanjutan Pembangunan Nasional  

Sambungnya, dengan masuknya barang berupa pakaian bekas dari Cina, Korea, dan Jepang tersebut dapat mengakibatkan multiplier effect. Pasalnya, tidak hanya merugikan dari sisi penerimaan negara, tetapi juga berdampak bagi para pengusaha industri dalam negeri dan UMKM.

“Indonesia merupakan negara besar dan memiliki potensi menjadi sebuah negara dengan perekonomian yang sangat tinggi. Ia mengatakan, Presdien Joko Widodo dan Pemerintah bercita-cita visi Indonesia Emas Tahun 2045. Jikalau, barang-barang impor ilegal terus masuk ke Tanah Air bagaimana hal tersebut bisa tercapai,”Ujarnya.

“Karena syarat menjadi negara dominan adalah pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen dan stabilitas keamanan dan ketertiban. Kalau barang-barang ini masuk terus, UMKM dan industri kita turun, makin banyak pengangguran. Dampaknya juga kepada stabilitas keamanan juga. Karena masalahnya akan lari dengan perut,” Tambahnya.

Baca Juga :  Komnas HAM Ajak Anak Muda Ingat Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat

Wahyu mengatakan, penyitaan tersebut bagian dari penegakan hukum dan menjadi komitmen Polri mendukung upaya yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dan Satgas Importasi Ilegal untuk menyelesaikan permasalahan bersama.

Menteri Pedagangan Zulkifli Hasan menyampaikan, Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap pakaian bekas sebanyak 1.883 bal.

Ditjen Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Beacukai Tanjungpriok juga mengamankan balpres sebanyak 3.044 bal, Kantor Pengawasawan Beacukai Cikarang mengamankan 696 produk jadi berupa karpet, 6.578 unit elektronik berupa laptop, handphone, mesin fotokopi, dan 5.896 pieces pakaian jadi serta aksesoris. Sementara Kementerian Perdagangan menyita 20 ribu kain rol yang tidak dilengkapi perizinan impor.

Baca Juga :  Perburuan Trenggiling, Kapan berakhir?

“Dari hasil tindak tersebut keseluruhan diperkirakan nilai barang yakni sebesar Rp46.188.205.400. Keseluruhan barang yang disampaikan tadi tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Mendag mengimbau kepada seluruh pihak untuk bekerja sama, agar masalah ini bisa diselesaikan Bersama. Ia membeberkan banyak keluhan ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian akibatnya masuknya barang-barang impor illegal tersebut dapat mengakibatkan industry dalam negeri terancam gulung tikar.

“Keinginan kita apalagi nanti pemerintahan baru ya ingin tumbuh 8 persen. Kalau ini kita tidak bereskan tentu tidak mudah mencapai 8 persen itu. Tapi kalau ini kita bereskan industri kita akan tumbuh, pusat-pusat. Kita satu tim, tim itu perlu perlu kerja sama yang kuat,” Tutup Mendag.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Dirjenpas Tinjau Lapas di Aceh Pastikan Pemulihan Cepat Pasca Bencana Banjir

Hukrim

JPU Diduga Berpihak kepada Terdakwa, Korban KDRT Menangis

Hukrim

KPK Dorong Sinkronisasi RUU HAP demi Lindungi Efektivitas Pemberantasan Korupsi

Nasional

Wagub Aceh Terima Bantuan dari Sulsel, Bone, dan Batam untuk Korban Banjir dan Longsor

Nasional

29 Hakim Diduga Menerima Suap Rp 107 Miliar pada 2011-2024

Hukrim

Warga Aceh Singkil bekerja Judol di Kamboja, Bupati Bungkam

Nasional

Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah Resmi Sandang Pangkat Irjen

Hukrim

Kemlu RI : Diduga memalsukan visa haji, 24 WNI diamankan otoritas keamanan Saudi Arabia