Home / Aceh Besar / Hukrim

Jumat, 21 Juni 2024 - 17:35 WIB

BNN Musnahkan 2,5 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar

mm Redaksi

Pemusnahan 2,5 hektar ladang ganja di Gampong Pulo, Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, Kamis (20/6/2024). (Foto: noa.co.id/FA)

Pemusnahan 2,5 hektar ladang ganja di Gampong Pulo, Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, Kamis (20/6/2024). (Foto: noa.co.id/FA)

Aceh Besar – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan ladang ganja di Gampong Pulo, Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, Kamis (20/6/2024).

Pemusnahan dilakukan dalam rangka menjelang peringatan Hari Anti Narkotika Indonesia (HANI) 2024, serta komitmen BNN untuk masyarakat dari ancaman narkotika.

Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Ruddi Setiawan mengatakan, lahan yang dimusnahkan berada pada ketinggian 690 meter dari permukaan laut.

Baca Juga :  Penjabat Bupati Aceh Besar Nostalgia di SMPN 2 Ingin Jaya  

Total tanaman ganja yang dibasmi oleh petugas gabungan lebih kurang sebanyak 24.000 batang, dengan berat basah yang mencapai lebih kurang 12 ton.

“Ini merupakan hasil temuan tim BNN dari kegiatan monitoring lahan tanaman narkotika,” ujarnya kepada awak media di sela-sela kegiatan.

Baca Juga :  Eksistensi UU Kejaksaan Vs UU KPK, Memperkuat Kewenangan Kejaksaan Menangani Kasus Korupsi

Di lahan seluas 2,5 hektare itu, tim menemukan batang ganja dengan ukuran satu hingga tiga meter. Seluruh tanaman dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar hingga habis.

“Pemusnahan ini sesuai dengan amanat Pasal 92 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap jenderal bintang satu ini.

“Di mana, para pelaku dapat diancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Baca Juga :  Staf Ahli Bupati Aceh Besar Hadiri Pembukaan Event Panahan Nasional

Kegiatan ini juga melibatkan personel TNI-Polri, Bea Cukai, BRIN, Brimob hingga masyarakat sekitar yang turut membantu membasmi ganja.

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Buka Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Pertanahan dalam Kabupaten Aceh Besar 

Hukrim

Kejagung periksa lima saksi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Hukrim

Penjambret HP Milik Mahasiswi di Banda Aceh Diciduk Polisi

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Terima Penghargaan dari Kemenkumham Wilayah Aceh 

Hukrim

Tim Tabur Kejagung Amankan Buronan (DPO) kasus Korupsi

Aceh Besar

Pantai Riting Leupung Aceh Besar Jadi Tujuan Wisata Paling Populer Saat Ini

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Peringati Malam Nuzulul Qur’an di Masjid Al Munawwarah

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Antar Keberangkatan Ketua Komisi IV DPR RI di Bandara SIM