Home / Daerah / Hukrim

Senin, 3 Maret 2025 - 21:04 WIB

Jaksa Limpahkan Perkara TPPU Bandar Narkoba ke Pengadilan

mm Redaksi

Kejari Bireuen limpahkan perkara TPPU bandar narkoba ke pengadilan, Bireuen, Senin (3/3/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kejari Bireuen).

Kejari Bireuen limpahkan perkara TPPU bandar narkoba ke pengadilan, Bireuen, Senin (3/3/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kejari Bireuen).

Bireuen – Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Bireuen melimpahkan berkas Perkara TPPU an.Tersangka N dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Bireuen, Senin.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi mengatakan berkas perkara TPPU tersebut dengan tersangka berinisial N, wanita berusia 38 tahun yang telah divonis mati dalam perkara narkotika di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

“Perkara TPPU dengan tersangka N merupakan pengembangan kasus tindak pidana narkotika. Dan hari ini, jaksa penuntut umum melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti TPPU ke Pengadilan Negeri Bireuen,” kata Munawal dalam keterangan tertulis, 3 Maret  2025.

Baca Juga :  Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Sabu

Adapun barang bukti yang turut dilimpahkan yakni satu unit mobil Toyota Alphard tahun 2022 warna putih, satu unit mobil Honda CRV tahun 2015 warna merah milano, serta beberapa rekening bank.

Diketahui, Tersangka N, kata dia, disangkakan melanggar Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga :  Buka Cabang Kedua di Grong-Grong, RM. Aceh Jaya 2 Cabang Saree Gelar Grand Opening

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. Selanjutnya, jaksa penuntut umum menunggu penetapan hari persidangan dari Pengadilan Negeri Bireuen,” kata Munawal Hadi.

Munawal menjelaskan, Tersangka N ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di rumahnya di Kabupaten Bireuen pada 8 Agustus 2023. Tersangka terkait dengan kepemilikan dan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 52,2 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi.

Baca Juga :  Seluruh Camat di Bireuen Sepakat Hentikan Kegiatan Bimtek

“Penangkapan N merupakan pengembangan dari penangkapan lima pelaku pengiriman narkoba asal Malaysia di Kota Medan, Sumatera Utara. Kelimanya yakni Al Riza, Hamzah, Maimun, Nasrullah, dan Mustafa,” Terangnya.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, majelis hakim memvonis mati N karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Nagan Raya Tidak Segan Tindak SPBU Nakal

Hukrim

Agar Kepala Daerah Tidak Korupsi, Sekjen KPK Usul Pemerintah Pusat Naikkan Gaji

Daerah

Hari Kekayaan Intelektual, Kemenkum Aceh Serahkan Sertifikat Merek kepada UMKM

Daerah

Tingkatkan Literasi Siswa, Dispersip Aceh Besar Gelar Lomba Bertutur

Hukrim

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

Daerah

Cegah interaksi negatif satwa liar, Pemasangan kawat kejut di Aceh capai 82 kilometer

Daerah

Jufrizal dan Masrizal Wakili PWI Aceh Besar di Konkerprov PWI Aceh

Banda Aceh

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kasatpol PP Banda Aceh Perintahkan Personel Siaga Banjir