Home / Daerah / Hukrim

Senin, 3 Maret 2025 - 21:04 WIB

Jaksa Limpahkan Perkara TPPU Bandar Narkoba ke Pengadilan

FARID ISMULLAH

Kejari Bireuen limpahkan perkara TPPU bandar narkoba ke pengadilan, Bireuen, Senin (3/3/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kejari Bireuen).

Kejari Bireuen limpahkan perkara TPPU bandar narkoba ke pengadilan, Bireuen, Senin (3/3/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kejari Bireuen).

Bireuen – Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Bireuen melimpahkan berkas Perkara TPPU an.Tersangka N dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Bireuen, Senin.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi mengatakan berkas perkara TPPU tersebut dengan tersangka berinisial N, wanita berusia 38 tahun yang telah divonis mati dalam perkara narkotika di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

“Perkara TPPU dengan tersangka N merupakan pengembangan kasus tindak pidana narkotika. Dan hari ini, jaksa penuntut umum melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti TPPU ke Pengadilan Negeri Bireuen,” kata Munawal dalam keterangan tertulis, 3 Maret  2025.

Baca Juga :  Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Sabu

Adapun barang bukti yang turut dilimpahkan yakni satu unit mobil Toyota Alphard tahun 2022 warna putih, satu unit mobil Honda CRV tahun 2015 warna merah milano, serta beberapa rekening bank.

Diketahui, Tersangka N, kata dia, disangkakan melanggar Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga :  Buka Cabang Kedua di Grong-Grong, RM. Aceh Jaya 2 Cabang Saree Gelar Grand Opening

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. Selanjutnya, jaksa penuntut umum menunggu penetapan hari persidangan dari Pengadilan Negeri Bireuen,” kata Munawal Hadi.

Munawal menjelaskan, Tersangka N ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di rumahnya di Kabupaten Bireuen pada 8 Agustus 2023. Tersangka terkait dengan kepemilikan dan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 52,2 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi.

Baca Juga :  Seluruh Camat di Bireuen Sepakat Hentikan Kegiatan Bimtek

“Penangkapan N merupakan pengembangan dari penangkapan lima pelaku pengiriman narkoba asal Malaysia di Kota Medan, Sumatera Utara. Kelimanya yakni Al Riza, Hamzah, Maimun, Nasrullah, dan Mustafa,” Terangnya.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, majelis hakim memvonis mati N karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Wakili Pj Bupati Aceh Besar, Ir. Makmun Terima 700 Mahasiswa PPKPM UIN Ar Raniry

Daerah

PT PEMA Jalin Silaturahmi dan Sinergitas dengan Polda Aceh

Aceh Timur

Menjelang Peringatan Maulid, OSIM dan guru MTsN 2 Lakukan Aksi Gotong Royong

Aceh Barat Daya

Pj Bupati Aceh Barat Daya bersama Panwaslih Tandatangani NPHD

Daerah

Dukung Ketahanan Pangan, Kakanwil Ditjenpas Aceh Pimpin Panen Raya di Rutan Singkil

Aceh Barat Daya

499 Orang Tenaga Fungsional Guru dan Kesehatan Terima SK PPPK

Hukrim

Hendak Transaksi Jual Beli Hasil Curanmor, Pelaku diringkus Polisi di Banda Aceh

Hukrim

Polisi Tangkap 7 Pelaku Maisir di Nagan Raya