Home / Pemko Banda Aceh

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Boom PBB-P2 Banda Aceh Beri Diskon hingga 75 Persen, Berlaku sampai 31 Oktober

mm Redaksi

Sekdako Banda Aceh Jalaluddin membuka program Boom PBB-P2 Meledak Diskonnya yang digelar BPKK Banda Aceh dalam kegiatan Car Free Day di Jalan Tgk. Mohd. Daud Beureueh, Minggu (27/9/2026). Foto: Dok. Prokopim Kota Banda Aceh

Sekdako Banda Aceh Jalaluddin membuka program Boom PBB-P2 Meledak Diskonnya yang digelar BPKK Banda Aceh dalam kegiatan Car Free Day di Jalan Tgk. Mohd. Daud Beureueh, Minggu (27/9/2026). Foto: Dok. Prokopim Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK)* menggelar program Boom PBB-P2 Meledak Diskonnya.

Diskon pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diberikan kepada masyarakat hingga 75 persen pada kegiatan Car Free Day (CFD) di Jalan Tgk. Mohd. Daud Beureueh, Minggu, 27 September 2026.

Program tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banda Aceh Jalaluddin. Dalam sambutannya, sekda mengajak masyarakat memanfaatkan program keringanan pajak ini.

Baca Juga :  Wali Kota Illiza Buka Peukan Raya Ramadan 1447 H, Targetkan Perputaran Ekonomi Rp2 Miliar per Hari

“Pemerintah Kota Banda Aceh melalui BPKK menghadirkan program Boom PBB-P2 ini untuk meringankan beban masyarakat. Kita beri diskon pokok hingga 75 persen dan pembebasan denda 100 persen hingga 31 Oktober 2026,” ujar Jalaluddin.

“Saya mengajak seluruh warga Kota Banda Aceh yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk memanfaatkan kesempatan ini. Datang langsung ke stan kami di Car Free Day, selain dapat keringanan pajak, 100 pembayar pertama juga mendapat hadiah langsung. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk pembangunan Kota Banda Aceh,” ujarnya.

Baca Juga :  Tekan Angka Stunting, Banda Aceh Gencarkan Intervensi Gizi bagi Balita

Kepala BPKK Banda Aceh Alriandi Adiwinata mengatakan program ini dihadirkan untuk mendekatkan layanan pajak kepada masyarakat sekaligus memberikan keringanan bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.

Adapun rincian Program Keringanan PBB-P2: Diskon Pokok Pajak hingga 75% bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, Diskon Pokok Pajak 50% untuk kategori tertentu, Bebas Denda 100%, Penghapusan sanksi administratif/denda untuk masa pajak 2001–2025, dan Masa Berlaku hingga 31 Oktober 2026.

Baca Juga :  Pemko Banda Aceh Serahkan Paket Peduli untuk 100 Mualaf, Wali Kota Illiza: Wujud Kepedulian dan Ukhuwah Islamiyah

Dalam kegiatan CFD, BPKK juga menyediakan hadiah langsung bagi 100 pembayar pertama di stan layanan yang buka pukul 07.00 – 11.00 WIB. Selain PBB-P2, tersedia layanan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Syarat Layanannya cukup membawa SPPT/SKPD untuk pembayaran PBB-P2 dan membawa STNK untuk pembayaran pajak kendaraan. BPKK Banda Aceh pun mengimbau warga segera memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 31 Oktober 2026.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Wakil Wali Kota Banda Aceh Hadiri APCAT Summit 2026, Tegaskan Komitmen Pembangunan Kota Sehat

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Illiza dan Kapolda Aceh Tanam 10 Ribu Mangrove di Alue Naga Banda Aceh

Pemko Banda Aceh

Disdukcapil Banda Aceh Catat Lonjakan Layanan, Ribuan Warga Ubah Data Pekerjaan

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Tindak Tegas Kasus Kekerasan Anak di Daycare, Semua Layanan Tak Berizin Ditutup

Advetorial

Pemko Banda Aceh Tata PKL Demi Wujudkan Ekosistem Perdagangan yang Tertib dan Nyaman

Advetorial

Wali Kota Banda Aceh Ajak Lestarikan Lingkungan dengan Tanam Pohon Multi fungsi

Ekbis

Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah Buka Pelatihan Peningkatan SDM Pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Banda Aceh

Pemko Banda Aceh

Illiza Tutup Pentas Seni GTK PAUD Banda Aceh, Tekankan Perlindungan Anak dan Kualitas Pendidikan