Home / Aceh Barat Daya / Parlementaria / Pemerintah

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:16 WIB

Bupati Abdya Sampaikan Pertanggungjawaban APBK 2025

mm Teuku Nizar

Paripurna DPRK Abdya dengan agenda pembukaan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja kabupaten tahun 2025. Foto. Dok. Teukunizar/noa.co.id

Paripurna DPRK Abdya dengan agenda pembukaan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja kabupaten tahun 2025. Foto. Dok. Teukunizar/noa.co.id

Aceh Barat Daya – Bupati Aceh Barat Daya, Dr. Safaruddin , S.Sos,MSP menyampaikan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Barat Daya, Jumat (27/6/2026).

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya menyerahkan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025.

Penyerahan tersebut kepada DPRK Aceh Barat Daya dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRK.

Mengawali pidatonya, Bupati Aceh Barat Daya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK atas dukungan serta kerja sama yang terjalin selama ini.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRK menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Pembukaan sidang paripurna tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 dapat terlaksana berkat perhatian dan dukungan DPRK.  Kerja sama yang harmonis antara eksekutif dan legislatif terus menjadi fondasi pembangunan Kabupaten Aceh Barat Daya,” ujar Bupati.

Bupati menjelaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBK merupakan amanat Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Regulasi tersebut mengharuskan kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah atau qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK dan laporan keuangan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga :  Penerapan "MyPertamina" Tidak Selaras Di Pelosok Indonesia

Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengumumkan capaian penting Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya pada sektor pengelolaan keuangan.

Pemerintah daerah kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2025.

Menurut Bupati, keberhasilan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam menerapkan tata kelola keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Ia berharap seluruh perangkat daerah terus meningkatkan kinerja agar prestasi tersebut dapat dipertahankan pada tahun-tahun mendatang.

Pada sisi pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya menargetkan pendapatan sebesar Rp923,05 miliar.

Hingga akhir Tahun Anggaran 2025, pemerintah berhasil merealisasikan pendapatan sebesar Rp901,29 miliar atau mencapai 97,64 persen dari target.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu komponen yang menunjukkan kinerja positif. Pemerintah menargetkan PAD sebesar Rp133,17 miliar dan berhasil merealisasikan Rp144,08 miliar atau mencapai 108,19 persen.

Sementara itu, pendapatan transfer pemerintah pusat mencapai Rp718,27 miliar atau 96,25 persen dari target sebesar Rp746,28 miliar.

Pendapatan transfer antar daerah juga melampaui target dengan realisasi Rp23,27 miliar atau 101,45 persen dari target Rp22,94 miliar.

Adapun realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah mencapai Rp15,66 miliar atau 75,83 persen dari target Rp20,65 miliar.

Baca Juga :  Program TMMD Menampung Aspirasi Masyarakat

Pada sektor belanja daerah, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,028 triliun. Hingga akhir tahun anggaran, pemerintah merealisasikan belanja sebesar Rp878,68 miliar atau 85,43 persen.

Belanja operasi menjadi komponen terbesar dengan realisasi Rp635,88 miliar atau 92,36 persen dari anggaran sebesar Rp688,44 miliar.

Selanjutnya, pemerintah merealisasikan belanja modal sebesar Rp98,45 miliar atau 84,12 persen dari pagu Rp117,03 miliar.

Belanja tidak terduga mencapai Rp974,41 juta atau 1,82 persen dari alokasi Rp53,62 miliar.

Sementara itu, pemerintah merealisasikan belanja transfer sebesar Rp143,37 miliar atau 84,64 persen dari target Rp169,38 miliar.

Pada sisi pembiayaan, pemerintah mencatat penerimaan pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp107,43 miliar.

Pemerintah juga merealisasikan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2 miliar sehingga pembiayaan netto mencapai Rp105,43 miliar.

Dari keseluruhan pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya mencatat SiLPA sebesar Rp128,04 miliar.

Selain menyampaikan pertanggungjawaban APBK, Bupati juga mengajukan tiga Rancangan Qanun yang dinilai sangat penting bagi arah pembangunan daerah.

Ketiga rancangan regulasi tersebut meliputi Rancangan Qanun tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2026–2046, Rancangan Qanun tentang Perubahan atas Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Kabupaten, serta Rancangan Qanun tentang Perubahan atas Qanun Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Baca Juga :  Pj Sekda Tinjau Pemasangan Stiker PON XXI pada Mobil Dinas

Bupati berharap DPRK bersama pemerintah daerah segera membahas ketiga rancangan qanun tersebut agar Kabupaten Aceh Barat Daya memiliki regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan masa depan.

Menurutnya, penyusunan RTRW akan menjadi pedoman pembangunan selama dua dekade ke depan.

Di sisi lain, perubahan regulasi pajak dan retribusi diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah, sedangkan penyempurnaan aturan pengelolaan aset akan memperkuat akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah.

Menutup pidatonya, Bupati mengajak seluruh unsur pemerintah dan DPRK terus memperkuat kemitraan demi menghadirkan pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Aceh Barat Daya.

Ia juga berharap seluruh ikhtiar pembangunan daerah selalu mendapat ridha Allah SWT.

Sehingga mampu menghadirkan kesejahteraan, kemajuan, dan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat di Bumoe Breuh Sigupai.

Ketua DPRK Abdya, Roni Guswandi bersama Wakil ketua I Tgk Mustiari, Wakil ketua II Nurdianto memimpin rapat tersebut  hadir unsur Forkompinda serta undangan lainnya.

Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar

Share :

Baca Juga

Nasional

Pernah Tugas di Aceh, Berikut Profil Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin

Aceh Besar

Aceh Besar Raih Peringkat III Nilai IPSS se-Aceh Tahun 2024

Aceh Barat

Ketua DPRK Siti Ramazan, Dorong Koordinasi Lintas Sektor untuk Percepatan Penanganan Bencana

Internasional

Dubes Santo Terima Delegasi Sespimti Polri di Kamboja, Bahas Kejahatan Lintas Negara dan Perlindungan WNI

Nasional

Pemprov Lampung dan Pramuka Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh

Aceh Barat Daya

LSM KOMPAK Apresiasi Kejari Abdya dan minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek TOKOPIKA

Aceh Barat Daya

Keuchik Pante Perak Belum Kembalikan Dana Desa Hasil Temuan Audit Meski Sudah 60 Hari

Nasional

Menko Polkam: Sekolah Rakyat merupakan benteng pertahanan ideologi Pancasila