Home / Aceh Jaya / Pemerintah

Selasa, 7 April 2026 - 16:55 WIB

Bupati Aceh Jaya Serahkan 212 Sertifikat Tanah, Warga Terima Hak Milik Sah

mm Redaksi

Bupati Safwandi menyerahkan sertifikat redistribusi tanah kepada masyarakat di Desa Panggong, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Senin (7/4/2026). Foto: Dok Mc Aceh Jaya

Bupati Safwandi menyerahkan sertifikat redistribusi tanah kepada masyarakat di Desa Panggong, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Senin (7/4/2026). Foto: Dok Mc Aceh Jaya

Aceh Jaya – Bupati Safwandi menghadiri sekaligus menyerahkan sertifikat redistribusi tanah tahun 2025 kepada masyarakat di Desa Panggong, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Senin (7/4/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua TP PKK Aceh Jaya Ny. Desi Maulidar, Asisten I Setdakab Aceh Jaya, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Jaya.

Dalam kesempatan itu, Safwandi menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh atas terlaksananya program redistribusi tanah tersebut. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada BPN Aceh Jaya yang telah memfasilitasi penyerahan sertifikat kepada masyarakat.

Baca Juga :  Wujudkan Kemajuan Pendidikan, Pemkab Aceh Besar Tekankan Sinergi Antar Organisasi 

Sebanyak 212 bidang tanah resmi diserahkan kepada masyarakat sebagai hak milik yang sah. Pemerintah berharap sertifikat tersebut dapat dijaga dan dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memberi manfaat hingga generasi mendatang.
“Ini merupakan hak milik sah masyarakat. Kami harap dapat dijaga, dirawat, dan dimanfaatkan dengan baik untuk kesejahteraan keluarga hingga generasi berikutnya,” ujar Safwandi.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Komitmen Dukung Program Desa, Pasar, Sekolah dan Kabupaten Pangan Aman

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi, menjelaskan bahwa usulan program sertifikasi tanah di Desa Panggong telah diajukan sejak 2013 dan direalisasikan secara bertahap menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran.

Ia menambahkan, pada tahun ini BPN menargetkan sebanyak 530 bidang tanah di Aceh Jaya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dari jumlah tersebut, sebanyak 100 bidang telah berhasil diselesaikan.

Baca Juga :  Sambut Bulan Suci Ramadhan, Forkopimcam Darul Kamal Ziarah dan Berdoa Bersama 

Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci percepatan program tersebut. BPN memastikan setiap bidang tanah yang telah memenuhi persyaratan dan tidak dalam sengketa dapat segera didistribusikan sertifikatnya.

Apabila target 530 bidang dapat diselesaikan, kami akan mempertimbangkan penambahan target di masa mendatang, sehingga seluruh bidang tanah di Aceh Jaya dapat terpetakan dan terdaftar guna memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Sanusi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Asisten II Sekdakab Aceh Besar Serahkan Buku Adat kepada Delegasi Mahasiswa UTM

Aceh Besar

Muhammad Iswanto: Buah dari Komitmen Birokrasi Melayani Dengan Sepenuh Hati

Pemerintah

Ombudsman Bahas Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Bersama Pemerintah Aceh

Daerah

Polres Simeulue Rangkul Buruh Lewat Coffee Morning di Momentum Hari Buruh Internasional

Nasional

Kemenko Polkam Dan Kemenko Kumham Imipas Bahas Progress Penyusunan RUU Keamanan Laut

Aceh Besar

Pemerintah Aceh Besar Pertahankan WTP 14 Kali Beruntun

Pemerintah

Pelantikan Teuku Reza Fahlevi sebagai Pj Bupati Simeulue

Daerah

Kantor Imigrasi Sabang Pastikan Orang Asing di Sabang Tidak Melanggar Hukum