Home / News

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:57 WIB

Bupati Pidie Ajukan Penetapan WPR ke Gubernur Aceh

mm Amir Sagita

Jurubicara Pemkab Pidie, Andi Firdaus

Jurubicara Pemkab Pidie, Andi Firdaus

Sigli – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, resmi mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Aceh dan Kementerian ESDM melalui Surat Nomor 500.10.25/3933 tertanggal 3 Oktober 2025.

Juru Bicara Bupati, Andi Firdhaus, SH, CPM (Andi Lancok) menyebut, langkah ini merupakan upaya Bupati untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat penambang serta mendorong tata kelola pertambangan yang berkeadilan.

Baca Juga :  Kehangatan Ramadhan, ISMI Aceh Perkuat Kebersamaan dalam Buka Puasa Bersama

“Bupati merespon cepat surat Gubernur Aceh Nomor 500.10.25/2656 tentang Usulan WPR. Pasal 156 UUPA juga menyebutkan pemerintah kabupaten berwenang mengelola sumber daya alam,” kata Andi.

Adapun lokasi yang diajukan untuk ditetapkan sebagai WPR meliputi:
Kecamatan Tangse ± 387 Ha, Kecamatan Mane ± 328 Ha, Kecamatan Geumpang ± 1.451 Ha

Rapat pembahasan usulan WPR digelar pada Sabtu, 4 Oktober 2025 di Pendopo Bupati. Dalam rapat itu, Bupati menegaskan bahwa wilayah yang diusulkan merupakan lokasi penambangan rakyat tradisional yang selama ini berjalan tanpa perlindungan hukum.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Rangkul dan Jabat Tangan Mualem di Istana Kepresidenan

“Penetapan WPR bertujuan melindungi aktivitas masyarakat dan memastikan kegiatannya sesuai UU Minerba,” jelas Andi.

Pemkab Pidie juga berkomitmen memperjuangkan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) setelah WPR ditetapkan, agar masyarakat bisa menambang secara legal, aman, dan terbatas sesuai aturan.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Tamiang: Penitipan Kendaraan di Polres dan Polsek Gratis, Masyarakat Jangan Ragu!

Selain aspek hukum, WPR disebut akan membuka lapangan kerja serta memperkuat ekonomi lokal di wilayah pedesaan.

Usulan ini ditembuskan ke Badan Geologi Kementerian ESDM, Ketua DPR Aceh, Ketua DPRK Pidie, Kepala DPMPTSP Aceh, dan Kepala DLHK Aceh untuk proses tindak lanjut.

 

 

Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita

Share :

Baca Juga

News

Pemerintah Aceh Gelar Pawai Takbir Jalan Kaki Sambut Idul Fitri 1446 H

News

Wagub Fadhlullah Halal bi Halal ke Kediaman Abon Arongan

News

Gubernur Aceh Kukuhkan Marlina sebagai Bunda PAUD, Bunda Literasi, dan Ketua FORIKAN

Daerah

Bank Aceh Bagikan Dividen Tahun 2024 sebesar Rp 300 Miliar

Hukrim

Polda Aceh: AKBP Jatmiko Masih dalam Pemeriksaan Divpropam Polri

News

Komisi I DPRA Perjuangkan Nasib Pegawai Honorer R2/R3 Aceh ke Kemenpan RB

News

Dinas Pertanian Abdya Siapkan Kelompok Tani untuk Dapur MBG

Daerah

Presiden Prabowo masih Ingat Jasa Tokoh Aceh yang Selamatkan Keluarganya