Home / News

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:57 WIB

Bupati Pidie Ajukan Penetapan WPR ke Gubernur Aceh

mm Amir Sagita

Jurubicara Pemkab Pidie, Andi Firdaus

Jurubicara Pemkab Pidie, Andi Firdaus

Sigli – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, resmi mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Aceh dan Kementerian ESDM melalui Surat Nomor 500.10.25/3933 tertanggal 3 Oktober 2025.

Juru Bicara Bupati, Andi Firdhaus, SH, CPM (Andi Lancok) menyebut, langkah ini merupakan upaya Bupati untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat penambang serta mendorong tata kelola pertambangan yang berkeadilan.

Baca Juga :  Kehangatan Ramadhan, ISMI Aceh Perkuat Kebersamaan dalam Buka Puasa Bersama

“Bupati merespon cepat surat Gubernur Aceh Nomor 500.10.25/2656 tentang Usulan WPR. Pasal 156 UUPA juga menyebutkan pemerintah kabupaten berwenang mengelola sumber daya alam,” kata Andi.

Adapun lokasi yang diajukan untuk ditetapkan sebagai WPR meliputi:
Kecamatan Tangse ± 387 Ha, Kecamatan Mane ± 328 Ha, Kecamatan Geumpang ± 1.451 Ha

Rapat pembahasan usulan WPR digelar pada Sabtu, 4 Oktober 2025 di Pendopo Bupati. Dalam rapat itu, Bupati menegaskan bahwa wilayah yang diusulkan merupakan lokasi penambangan rakyat tradisional yang selama ini berjalan tanpa perlindungan hukum.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Rangkul dan Jabat Tangan Mualem di Istana Kepresidenan

“Penetapan WPR bertujuan melindungi aktivitas masyarakat dan memastikan kegiatannya sesuai UU Minerba,” jelas Andi.

Pemkab Pidie juga berkomitmen memperjuangkan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) setelah WPR ditetapkan, agar masyarakat bisa menambang secara legal, aman, dan terbatas sesuai aturan.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Tamiang: Penitipan Kendaraan di Polres dan Polsek Gratis, Masyarakat Jangan Ragu!

Selain aspek hukum, WPR disebut akan membuka lapangan kerja serta memperkuat ekonomi lokal di wilayah pedesaan.

Usulan ini ditembuskan ke Badan Geologi Kementerian ESDM, Ketua DPR Aceh, Ketua DPRK Pidie, Kepala DPMPTSP Aceh, dan Kepala DLHK Aceh untuk proses tindak lanjut.

 

 

Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita

Share :

Baca Juga

News

Gubernur Muzakir Manaf Verifikasi Langsung Penerima Bantuan RLH di Simeulue

Aceh Barat

Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti

Aceh Besar

Polemik Mobil Dinas, Ketua Satgas Commando Independen: Yang Penting Sesuai Aturan

News

Ketua TP PKK Aceh Ziarah dan Bersilaturahmi di Seunudon

Aceh Besar

Presiden Prabowo: Mualem, Saya masih Punya Hutang, Saya Janji akan ke Aceh

Nasional

PRSI dan FIRA Indonesia Sukses Gelar International Robosport Tournament 2025 di Solo

Hukrim

TSK Kasus Dugaan Korupsi Perumdam Diserahkan ke JPU

Nasional

Kunjungi Desa Kedung Sumur, Bambang Haryo Sampaikan Hal Ini