Sigli – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, resmi mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Aceh dan Kementerian ESDM melalui Surat Nomor 500.10.25/3933 tertanggal 3 Oktober 2025.
Juru Bicara Bupati, Andi Firdhaus, SH, CPM (Andi Lancok) menyebut, langkah ini merupakan upaya Bupati untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat penambang serta mendorong tata kelola pertambangan yang berkeadilan.
“Bupati merespon cepat surat Gubernur Aceh Nomor 500.10.25/2656 tentang Usulan WPR. Pasal 156 UUPA juga menyebutkan pemerintah kabupaten berwenang mengelola sumber daya alam,” kata Andi.
Adapun lokasi yang diajukan untuk ditetapkan sebagai WPR meliputi:
Kecamatan Tangse ± 387 Ha, Kecamatan Mane ± 328 Ha, Kecamatan Geumpang ± 1.451 Ha
Rapat pembahasan usulan WPR digelar pada Sabtu, 4 Oktober 2025 di Pendopo Bupati. Dalam rapat itu, Bupati menegaskan bahwa wilayah yang diusulkan merupakan lokasi penambangan rakyat tradisional yang selama ini berjalan tanpa perlindungan hukum.
“Penetapan WPR bertujuan melindungi aktivitas masyarakat dan memastikan kegiatannya sesuai UU Minerba,” jelas Andi.
Pemkab Pidie juga berkomitmen memperjuangkan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) setelah WPR ditetapkan, agar masyarakat bisa menambang secara legal, aman, dan terbatas sesuai aturan.
Selain aspek hukum, WPR disebut akan membuka lapangan kerja serta memperkuat ekonomi lokal di wilayah pedesaan.
Usulan ini ditembuskan ke Badan Geologi Kementerian ESDM, Ketua DPR Aceh, Ketua DPRK Pidie, Kepala DPMPTSP Aceh, dan Kepala DLHK Aceh untuk proses tindak lanjut.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita