Home / Nasional / News

Rabu, 16 April 2025 - 14:24 WIB

29 Hakim Diduga Menerima Suap Rp 107 Miliar pada 2011-2024

Redaksi

Ilustrasi sidang

Ilustrasi sidang

JAKARTA – Sebanyak 29 hakim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi selama kurun waktu 13 tahun, sejak 2011 hingga 2024.

Data tersebut merupakan hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menemukan bahwa 29 hakim tersebut diduga menerima suap untuk mengatur hasil putusan.

“Berdasarkan pemantauan ICW, sejak tahun 2011 hingga tahun 2024, terdapat 29 hakim yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga menerima suap untuk “mengatur” hasil putusan. Nilai suap mencapai Rp 107.999.281.345,” lewat keterangan resmi ICW, Rabu (16/4/2025).

Kini pada awal 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat hakim sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).

Baca Juga :  Dirjen KSDAE Dorong Peran Aktif Generasi Muda Dalam Upaya Konservasi Alam

Keempat hakim tersebut adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat. Lalu hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).

Lalu ada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang memberikan suap kepada Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto.

ICW menilai, perlu adanya pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola internal di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga :  Hadiri Pengukuhan KDEKS Provinsi Aceh, Wapres Tegaskan Ekonomi Syariah Kunci Hadapi Tantangan Pembangunan Nasional

“Penetapan tersangka suap menunjukkan bahaya mafia peradilan. Praktik jual-beli vonis untuk merekayasa putusan berada pada kondisi kronis,” tulis ICW.

ICW juga mendesak MA untuk memandang mafia peradilan sebagai masalah laten yang harus segera diberantas.

MA harus memetakan potensi korupsi di lembaga pengadilan dengan menggandeng Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan elemen masyarakat sipil.

“Mekanisme pengawasan terhadap kinerja hakim dan syarat penerimaan hakim juga perlu diperketat. Ini dilakukan untuk menutup ruang potensi korupsi,” tulis ICW.

Baca Juga :  Pj Bupati Abdya Dapat Penghargaan Proklim dari Kementerian LHK RI

Diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor CPO untuk tiga perusahaan besar pada Minggu (13/4/2025) malam.

Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat. Lalu hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).

Kejagung menduga ketiga tersangka menerima suap dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebesar Rp 22,5 miliar agar putusan perkara tiga korporasi besar itu onslag atau putusan lepas.

Editor: RedaksiSumber: https://kompas.com

Share :

Baca Juga

Kesehatan

Imunisasi Investasi Penting untuk Generasi Sehat Menuju Generasi Emas Indonesia 2045

Daerah

Presiden Adam Depok Tunjuk Zulfikar Sawang Jadi Kuasa Hukum

Nasional

Gandeng PCNU Banyuwangi, Kapolri Kejar Target 70 Persen Vaksinasi

Nasional

Bikin Bangga, Tim Terjun Payung Polri Raih Prestasi di Kejuaraan Skydiving Asia dan Dunia

Nasional

KKJ Aceh Sikapi Penganiayaan terhadap Wartawan di Pidie Jaya

Nasional

Ketua Komisi Informasi Pusat Apresiasi Kinerja Baik Puspenkum Kejagung RI  

Hukrim

Jampidum Kejagung RI Terapkan Tiga Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian Handphone

Nasional

Menko Polhukam Ungkap Empat Tantangan Penyelenggaraan Birokrasi di Pemerintahan