Sesuai SE tersebut, perusahaan diharuskan membayar THR dengan penuh, tidak mencicil atau menunda pembayaran.
Menaker juga menegaskan bahwa THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh perusahaan ke pekerja.
“Kami meminta semua pengusaha untuk memenuhi hak THR para pekerjanya, sesuai SE Menaker tersebut, yang antara lain mengatur agar perusahaan membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Mirah, dikutip Sabtu (9/4/2022).
Baca juga: Kemnaker: Pengusaha yang Tak Penuhi THR Pekerja Bisa Kena Sanksi
Bagi perusahaan yang mampu, Menaker juga mengimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
Terkait dengan pembentukan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 di tingkat Provinsi yang dinyatakan dalam SE Menaker, ASPEK Indonesia meminta Menaker dan Dinas Ketenagakerjaan di seluruh provinsi untuk tegas dalam pengawasan dan penegakan hukum.
Baca juga: THR Tidak Dibayarkan Perusahaan, Adukan ke Situs Kemnaker Ini
“Berikan sanksi tegas dan publikasikan nama perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Mirah menegaskan pemberian sanksi dimaksudkan agar dapat memberikan efek jera kepada perusahaan yang melanggar ketentuan yang berlaku.
“Di saat kondisi masyarakat saat ini yang serba sulit, pemberian THR keagamaan secara penuh, tanpa dicicil dan diberikan lebih cepat, akan sangat membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidupnya,” pungkasnya.
Lihat Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2022