Buruh Minta Perusahaan Bayarkan THR Sesuai Aturan - NOA.co.id
   

Home / News

Sabtu, 9 April 2022 - 21:16 WIB

Buruh Minta Perusahaan Bayarkan THR Sesuai Aturan

REDAKSI

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengapresiasi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Sesuai SE tersebut, perusahaan diharuskan membayar THR dengan penuh, tidak mencicil atau menunda pembayaran.

Menaker juga menegaskan bahwa THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh perusahaan ke pekerja.

Baca Juga :  Ustadz Am Kembali Terpilih Sebagai Anggota DPRK Pidie Jaya

“Kami meminta semua pengusaha untuk memenuhi hak THR para pekerjanya, sesuai SE Menaker tersebut, yang antara lain mengatur agar perusahaan membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Mirah, dikutip Sabtu (9/4/2022).

Baca juga: Kemnaker: Pengusaha yang Tak Penuhi THR Pekerja Bisa Kena Sanksi

Bagi perusahaan yang mampu, Menaker juga mengimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

Terkait dengan pembentukan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 di tingkat Provinsi yang dinyatakan dalam SE Menaker, ASPEK Indonesia meminta Menaker dan Dinas Ketenagakerjaan di seluruh provinsi untuk tegas dalam pengawasan dan penegakan hukum.

Baca Juga :  Yuk, Menjemput THR Lebih Awal di Dompet Digital MotionPay, Begini Caranya!

Baca juga: THR Tidak Dibayarkan Perusahaan, Adukan ke Situs Kemnaker Ini

“Berikan sanksi tegas dan publikasikan nama perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Baca Juga :  Menaker Ingatkan Tahun Ini THR Harus Kontan, Tidak Boleh Dicicil

Mirah menegaskan pemberian sanksi dimaksudkan agar dapat memberikan efek jera kepada perusahaan yang melanggar ketentuan yang berlaku.

“Di saat kondisi masyarakat saat ini yang serba sulit, pemberian THR keagamaan secara penuh, tanpa dicicil dan diberikan lebih cepat, akan sangat membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidupnya,” pungkasnya.

(ind)

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

5 Harta Karun Tambang RI yang Diekspor ke Malaysia, No 1 Bikin Kecanduan

News

Pemerintah Gampong Alue Peunawa dan Warga Santuni Anak Yatim dan Yatim Piatu

News

Pj Gubernur Aceh Sambut Menko Polhukam dan Mendagri di Meuligoe

News

SKK Migas Dorong Kualitas Ekspor Industri Penunjang Hulu Migas Bersaing di Pasar Global

News

Sat Reskrim Polres Pidie Tangkap Agen Togel

News

Ini Jurus Maut Mendagri Tito Lenyapkan Korupsi di Jajaran PNS

News

Jalan Usaha Tani di Sumba Timur Bangkitkan Optimisme Petani

News

Untuk Kemanusiaan, BPPA Laksanakan Donor Darah Rutin