Simeulue – Camat Kecamatan Alafan, Kabupaten Simeulue, Herizal membantah yang menyebut dirinya diduga meminta sejumlah uang kepada Kelompok Gabungan Tani (Gapoktan) Desa Lafakha terkait pengelolaan lahan pertanian, Selasa (20/1/2026).
Ia menegaskan tudingan tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi.“Saya tidak pernah meminta, apalagi menerima uang dari gapoktan. Informasi itu tidak sesuai fakta,” kata Herizal.
Herizal mengatakan dirinya bahkan baru mengenal dan bertemu langsung dengan Ketua Gapoktan Desa Lafakha setelah mencuatnya pemberitaan tersebut. Pertemuan itu, menurut dia, terjadi dalam rangka mengurus klarifikasi agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Saya baru bertemu dengan ketua gapoktan karena sibuk mengurus klarifikasi atas pemberitaan ini,” ujar Herizal, yang didampingi Penjabat Kepala Desa Lafakha, Safri Amin.
Ia menilai pemberitaan tersebut telah memunculkan persepsi keliru dan berpotensi berkembang menjadi isu liar jika tidak segera diluruskan. Karena itu, Herizal memilih menyampaikan klarifikasi secara terbuka.
Herizal juga mengungkapkan telah melaporkan persoalan ini kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Simeulue, Asludin. Dalam pertemuan tersebut, Sekda menyarankan agar klarifikasi dilakukan melalui media.
“Kami sudah bertemu dengan Sekda. Sarannya agar segera dilakukan klarifikasi ke media untuk meluruskan isu yang berkembang di masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ketua Gapoktan Desa Lafakha, Ramidin, turut membantah adanya pernyataan bahwa Camat Alafan meminta uang kepada kelompok tani yang dipimpinnya. Ia menegaskan tidak pernah menyampaikan tudingan tersebut kepada siapa pun.
“Itu tidak benar. Saya tidak pernah mengatakan Camat Alafan meminta uang,” ujar Ramidin.
Ia menjelaskan, informasi yang disampaikannya hanya terkait pencairan dan penggunaan dana gapoktan yang telah digunakan sesuai peruntukannya, yakni untuk kegiatan pengelolaan lahan pertanian.
“Dana gapoktan sudah cair, sudah ditarik, dan digunakan sesuai kegiatan kelompok,” katanya.
Ramidin berharap klarifikasi ini dapat meluruskan persoalan secara objektif dan mengakhiri kesalahpahaman yang berkembang, baik terhadap pemerintah kecamatan maupun kelompok tani di Desa Lafakha.
Editor: Redaksi









