Home / Daerah

Sabtu, 12 April 2025 - 22:09 WIB

Cegah TPPO, Kepala Desa Pekerjakan 15 Pemuda

Farid Ismullah

Pemuda Desa Tanjung Betik saat memindahkan bahan baku sagu ke mobil pengangkut, Sabtu (12/4/2025). (Foto : Farid Ismullah/NOA.co.id).

Pemuda Desa Tanjung Betik saat memindahkan bahan baku sagu ke mobil pengangkut, Sabtu (12/4/2025). (Foto : Farid Ismullah/NOA.co.id).

Aceh Singkil – Amsar Kepala Desa Tanjung Betik Kecamatan Gunung meriah Kabupaten Aceh Singkil memperkerjakan 15 Pemuda desa sebagai pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang di desanya, Sabtu.

“Selama dua tahun mengeluti usaha penjualan bahan baku sagu, allhamdulilah bisa memperkerjakan 15 Pemuda desa. Hal tersebut sebagai upaya saya mencegah agar warga di desa tidak tergiur berkerja di Kamboja sebagai Admin judi online”, Kata Amsar kepada Kantor Berita NOA.co.id, 12 April 2025.

Baca Juga :  Laskar Panglima Nanggroe: Abu Razak, Pemimpin Bijak yang Pergi dengan Kemuliaan

Diketahui, Sagu merupakan hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang berasal dari batang pohon sagu (Metroxylon sagu) dan diolah menjadi tepung atau olahan yang didapat dari pemrosesan teras batang pohon sagu.

“Kami menjual sagu ke Medan dan pengiriman seminggu sekali”, Katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia tengah berjibaku menghadapi kasus perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan banyak Warga Negara Indonesia (WNI) di Kamboja, Myanmar, dan Thailand.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Laksanakan Kick Off Intervensi Stunting Seluruh Posyandu

Kasus ini melibatkan ratusan WNI yang terjebak dalam situasi eksploitatif, memicu respon cepat dan terukur dari pemerintah untuk menyelamatkan mereka dan mencegah kasus serupa terjadi lagi.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki kerja sama penempatan pekerja migran ke tiga negara yakni Kamboja, Thailand dan Myanmar. Karena itu, pemerintah melarang WNI bekerja di tiga negara tersebut, lantaran rawan penipuan dan TPPO.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkumham Aceh Hadiri Pemberangkatan Calon Jemaah Haji Kloter Pertama

“Kembali saya nyatakan, bukan sekadar mengimbau, melarang semua warga negara Indonesia untuk bekerja di tiga negara tersebut karena rawan tindak pidana perdagangan orang,” kata Karding dilansir dari Antara, Sabtu (29/3/2025).

Kadring menilai, pekerja migran Indonesia (PMI) yang saat ini bekerja di tiga negara yang dimaksud berstatus ilegal.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Kantor Imigrasi Sabang Pastikan Orang Asing di Sabang Tidak Melanggar Hukum

Daerah

Peringati Hari Pahlawan, Kapolresta Banda Aceh Serahkan Sejumlah Penghargaan

Daerah

Kapolda: Helikopter Polri Segera Didatangkan ke Aceh Bila Cuaca Membaik untuk Penanggulangan Banjir

Daerah

Dirut Bank Aceh Dampingi Gubernur Aceh Kunjungi Bank Aceh Cabang Singkil, Pastikan Layanan Keuangan Tetap Aman

Aceh Barat

MAA Aceh Barat Gelar Rapat Kerja untuk Sinergi Melestarikan Adat dan Budaya

Daerah

Kemenkum Aceh Dorong Pemda Percepat Pemenuhan Data Indeks Reformasi Hukum

Daerah

Pemerintah : 4.263 Unit Huntara Rampung di Tiga Provinsi Terdampak Bencana

Aceh Timur

Waspada Penipuan Lewat WhatsApp, Nama Kapolres Aceh Timur Dicatut Orang Tak Dikenal