Home / Daerah / Peristiwa

Senin, 14 Juli 2025 - 13:19 WIB

Ditjen PSDKP Didesak Tindak Pengunaan Pukat Harimau di Aceh Timur dan Langsa

mm Redaksi

Terlihat 1 boat katrol diduga menggunakan pukat harimau sedang beraktivitas di jarak sekitar 3 km dari pantai kawasan Ujung Perleng, direkam oleh nelayan pada Sabtu (12/7/2025). (Foto : Ist).

Terlihat 1 boat katrol diduga menggunakan pukat harimau sedang beraktivitas di jarak sekitar 3 km dari pantai kawasan Ujung Perleng, direkam oleh nelayan pada Sabtu (12/7/2025). (Foto : Ist).

Aceh Timur – Ketua Yayasan Konservasi Alam Timur Aceh, Zamzami Ali mendesak Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera mengambil langkah tegas terkait maraknya penggunaan pukat trawl di perairan Selat Malaka, khususnya di wilayah Aceh Timur dan Kota Langsa.

Baca Juga :  Rapat Paripurna Di DPRK Pendapatan Aceh Timur Raih Rp 1,9 Triliun

Menurut nelayan setempat, belasan kapal penangkap ikan yang menggunakan jaring trawl baru-baru ini terpantau beroperasi di kawasan tersebut. Ia menyebut praktik ini telah menimbulkan keresahan luas di kalangan masyarakat pesisir karena berpotensi merusak kelestarian sumber daya laut.

“Penggunaan trawl secara terang-terangan merupakan praktik illegal fishing yang tidak hanya mengancam keberlanjutan stok ikan, tetapi juga menghancurkan habitat dasar laut. Kami meminta pemerintah melalui Ditjen PSDKP segera melakukan penindakan konkret,” Kata Zamzami, Senin 14 Juli 2025.

Baca Juga :  Novi : bermanfaat sekali, Karna kekayaan intelektual sangat dekat dalam kehidupan

Diketahui, Pukat harimau merupakan alat tangkap berupa jaring yang ditarik di belakang kapal. Metode ini menyapu bersih seluruh biota laut di dasar dan dekat dasar perairan, tanpa pandang bulu.

Baca Juga :  Muzakir Manaf menunaikan Ibadah Haji, Sekaligus Peringatan Haul Wali Nanggroe Aceh Tgk Hasan Tiro ke-14 di Aceh Timur

Penggunaan Pukat Harimau melanggar UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Serta penggunaan pukat harimau tersebut telah dilarang dalam qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 7 Tahun 2010.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Menteri ATR/BPN ancam cabut HGU pengusaha Kaltim, Bagaimana di Aceh Singkil?

Hukrim

Identitas Diketahui Kerangka Manusia yang di temukan di Desa Tungkal 1 kabupaten Bengkulu Selatan

Daerah

Dugaan Penyimpangan Dana JKN di UPTD Puskesmas Singkil

News

Tagore Abubakar Klarifikasi Soal Pembayaran Lahan TK Pante Raya: Sudah Milik Saya Sejak 2009

Daerah

Pelayanan keimigrasian Di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh

Daerah

Korupsi Dana PDAM Sigli, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka

Daerah

BSI Pastikan Penebusan BBM di Aceh Tetap Berjalan Lancar

Daerah

RAPBK Pidie 2026 Dibahas, Bupati Tekankan Kehati-hatian Hadapi Tahun Ekonomi Baru