Home / Daerah / Peristiwa

Senin, 14 Juli 2025 - 13:19 WIB

Ditjen PSDKP Didesak Tindak Pengunaan Pukat Harimau di Aceh Timur dan Langsa

mm Redaksi

Terlihat 1 boat katrol diduga menggunakan pukat harimau sedang beraktivitas di jarak sekitar 3 km dari pantai kawasan Ujung Perleng, direkam oleh nelayan pada Sabtu (12/7/2025). (Foto : Ist).

Terlihat 1 boat katrol diduga menggunakan pukat harimau sedang beraktivitas di jarak sekitar 3 km dari pantai kawasan Ujung Perleng, direkam oleh nelayan pada Sabtu (12/7/2025). (Foto : Ist).

Aceh Timur – Ketua Yayasan Konservasi Alam Timur Aceh, Zamzami Ali mendesak Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera mengambil langkah tegas terkait maraknya penggunaan pukat trawl di perairan Selat Malaka, khususnya di wilayah Aceh Timur dan Kota Langsa.

Baca Juga :  Rapat Paripurna Di DPRK Pendapatan Aceh Timur Raih Rp 1,9 Triliun

Menurut nelayan setempat, belasan kapal penangkap ikan yang menggunakan jaring trawl baru-baru ini terpantau beroperasi di kawasan tersebut. Ia menyebut praktik ini telah menimbulkan keresahan luas di kalangan masyarakat pesisir karena berpotensi merusak kelestarian sumber daya laut.

“Penggunaan trawl secara terang-terangan merupakan praktik illegal fishing yang tidak hanya mengancam keberlanjutan stok ikan, tetapi juga menghancurkan habitat dasar laut. Kami meminta pemerintah melalui Ditjen PSDKP segera melakukan penindakan konkret,” Kata Zamzami, Senin 14 Juli 2025.

Baca Juga :  Novi : bermanfaat sekali, Karna kekayaan intelektual sangat dekat dalam kehidupan

Diketahui, Pukat harimau merupakan alat tangkap berupa jaring yang ditarik di belakang kapal. Metode ini menyapu bersih seluruh biota laut di dasar dan dekat dasar perairan, tanpa pandang bulu.

Baca Juga :  Muzakir Manaf menunaikan Ibadah Haji, Sekaligus Peringatan Haul Wali Nanggroe Aceh Tgk Hasan Tiro ke-14 di Aceh Timur

Penggunaan Pukat Harimau melanggar UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Serta penggunaan pukat harimau tersebut telah dilarang dalam qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 7 Tahun 2010.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Plt Sekda Alhudri Hadiri Upacara Pemberangkatan Satgas Yonmek TNI  Konga untuk Misi Perdamaian ke Lebanon 

Aceh Timur

Antisipasi Penyebaran Penyakit Menular,Lapas Idi Gelar Survei Batuk

Aceh Besar

Forkopimda Aceh Besar Keluarkan Seruan Larang Bakar Petasan Sambut Idul Adha

Daerah

Sekda GRIB Aceh Serahkan Mandat Pengurus DPC Nagan Raya

Aceh Timur

Musaitir Ketua DPRK Imbau Masyarakat Jaga Stabilitas Menjelang Pilkada Aceh Timur 2024

Daerah

Dirresnarkoba Polda Aceh Luncurkan secara Serentak 23 Kampung Bebas Narkoba di Pidie

Aceh Timur

Tim Ganda Putra Cabor Bulutangkis Aceh Timur Tembus Final Di Ajang POPDA XVII Aceh Timur

Daerah

Kepala SKPA Sambut Kepulangan Pj Gubernur Aceh