Home / Daerah / Hukrim

Selasa, 18 Februari 2025 - 10:31 WIB

Cegah TPPO/TPPM, Kantor Imigrasi Banda Aceh Tolak 11 Permohonan Penerbitan Paspor

FARID ISMULLAH | NOA.co.id

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Saat memberikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat, Banda Aceh, Selasa (18/2/2025). (Foto : Farid Ismullah/NOA.co.id).

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Saat memberikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat, Banda Aceh, Selasa (18/2/2025). (Foto : Farid Ismullah/NOA.co.id).

Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menolak 11 permohonan penerbitan paspor selama periode 2 Januari hingga 14 Februari 2025.

“Setiap permohonan paspor harus melalui pemeriksaan yang sangat teliti. Kami tidak akan ragu untuk menolak permohonan yang tidak memenuhi syarat, terutama jika ada indikasi bahwa pemohon akan bekerja di luar jalur yang sah, seperti menjadi PMI non-prosedural. Hal ini bagian dari upaya kami untuk mencegah terjadinya TPPO dan TPPM,” tegas Gindo Ginting, Selasa 18 Februari 2025.

Baca Juga :  Kakanwil Ditjenim Aceh : Jaga Organisasi Dengan Baik

Gindo Ginting menambahkan, mengungkapkan bahwa pihaknya senantiasa berupaya memperketat penerbitan paspor sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Ia menjelaskan, pengawasan yang lebih ketat bertujuan untuk melindungi pekerja migran Indonesia agar tidak jatuh dalam jeratan praktik ilegal yang merugikan.

Baca Juga :  10 Februari, Pelayanan keimigrasian Di MPP Pasar Aceh Dialihkan ke kantor baru

Diketahui, Penolakan tersebut karena adanya dugaan bahwa pemohon berencana bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural.

“Pihak Kantor Imigrasi Banda Aceh menegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang baik dan transparan kepada masyarakat, meskipun penolakan dilakukan untuk memastikan bahwa setiap paspor yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” Tambahnya.

Baca Juga :  Masyarakat Aceh Besar Diminta Siap-siap Sambut Tamu PON XXI Aceh - Sumut 2024

Gindo Ginting juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam mempersiapkan berkas sebelum mengajukan permohonan paspor.

“Dengan adanya langkah pengawasan yang lebih ketat, dapat menciptakan sistem yang lebih aman dan mengurangi risiko praktik penyalahgunaan paspor yang dapat merugikan banyak pihak,” Tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Rakerda & Orientasi Caleg Partai Golkar Bireuen Berjalan Sukses, H Mukhlis : Ini Bentuk Kesiapan Golkar Bireuen Menyongsong Pemilu 2024

Daerah

DPW dan DPD Gibran Center se-Aceh Siap Kawal Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Daerah

Milad ke-1, BSI Maslahat Kantor Perwakilan Aceh Bahagiakan Yatim Dhuafa di Wisata Impian Kuta Malaka Aceh

Hukrim

Dorong Penyelesaian Konflik Agraria, Komnas HAM Himpun Masukan Kementerian, Lembaga hingga Pemda

Hukrim

Polres Simeulue Lakukan Pebongkaran Makam dan Autopsi Terhadap Jenazah

Aceh Timur

Eks Anggota Kelompok JAD Abu Hamzah : Radikalisme Dan Terorisme dapat Memecah Belah Umat

Daerah

Ombudsman RI Anugerahkan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik 2024, Aceh Barat Raih Nilai Tertinggi
Pelaku NJ, Mahasiswi yang berzina dengan adik kandung saat diinterogasi pihak kepolisian

Hukrim

Begini Kronologis Kakak Berzina Dengan Adik Kandung Serta Tiga Teman Lainnya di Pidie