Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menggelar kegiatan Penguatan dan Pendampingan Penerapan Pengawasan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi para notaris di Provinsi Aceh, Selasa 15 Juli 2025.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran dan kapasitas pengawasan internal dalam penyelenggaraan layanan publik oleh pejabat notaris.
Meurah juga menyebut kegiatan ini sebagai langkah konkret untuk menutup celah yang bisa dimanfaatkan dalam praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.
“Notaris memiliki peran strategis dalam lalu lintas transaksi hukum. Karena itu, pemahaman dan penerapan PMPJ harus menjadi budaya kerja, bukan hanya sekadar saja,” ujar Meurah
Kegiatan ini juga menjadi ruang asistensi teknis agar para notaris lebih siap menghadapi tanggung jawab dalam mendeteksi dan melaporkan transaksi mencurigakan. Menurut Meurah, pendekatan preventif melalui penguatan prinsip PMPJ penting agar notaris tidak sekadar menjadi perantara hukum, tetapi juga mitra negara dalam menjaga integritas sistem keuangan dan hukum nasional.
Dalam forum tersebut, notaris diberikan pendampingan langsung terkait tata cara identifikasi pengguna jasa, analisis risiko, hingga pelaporan indikasi transaksi mencurigakan. Narasumber berasal dari unsur Direktorat Jenderal AHU serta PPATK yang memahami dinamika kejahatan keuangan.
“Pengawasan bukan semata instrumen penindakan, tetapi juga alat edukasi. Kita ingin membangun budaya kepatuhan yang kokoh di kalangan notaris. Dengan begitu, peran notaris sebagai pilar kepercayaan publik akan semakin menguat,” lanjut Meurah.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari para Notaris. Diharapkan, hasil dari kegiatan ini tidak hanya berdampak pada meningkatnya kesadaran hukum notaris, tetapi juga memperkuat kolaborasi antara instansi pemerintah dan pejabat publik dalam memerangi TPPU dan pendanaan terorisme di Aceh.
Editor: Amiruddin. MK