Home / Tni-Polri

Rabu, 11 Mei 2022 - 13:40 WIB

Cegah Wabah PMK, Polisi Periksa Angkutan Hewan di Perbatasan

mm Redaksi

NOA | Banda Aceh – Untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), pihak kepolisian akan memperketat pengawasan keluar masuknya angkutan yang membawa hewan di perbatasan Aceh – Sumatra Utara.

Selain perbatasan, pengawasan juga akan dilakukan pada setiap rumah potong hewan (RPH). Di mana setiap hewan yang masuk rumah potong harus memiliki surat keterangan sehat dari Puskeswan.

“Pengawasan ini adalah respon cepat kita untuk cegah wabah PMK, terutama di perbatasan. Kami juga memonitoring jumlah hewan ternak di wilayah terjangkit wabah,” sebut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Rabu, 11 Mei 2022.

Winardy menjelaskan, penyakit mulut dan kuku atau PMK merupakan wabah penyakit yang menyerang hewan ternak jenis sapi, kerbau, kambing, domba, kuda, dan babi dengan tingkat penularan yang cukup tinggi. Salah satu wilayah Aceh yang sudah terjangkit wabah tersebut adalah Kabupaten Aceh Tamiang.

Baca Juga :  Bakamla Buka Suara soal Imigran Rohingya Masuk RI

Saat ini, sambung dia, pemerintah setempat sudah mengambil kebijakan untuk menutup sementara waktu jalur pasar hewan dan tidak menjual hewan ternak dari lokal ke luar atau sebaliknya.

Untuk diketahui, kata Winardy, ciri-ciri hewan ternak terkena wabah PMK adalah demam tinggi (39-41°C), keluar lendir berlebihan dari mulut srrta berbusa, luka-luka seperti sariawan pada rongga mulut serta lidah, hewan ternak mengalami pincang, luka pada kaki, kukunya terlepas, nafsu makan rendah, lemas, gemetar, pernapasan cepat, semakin kurus, dan produksi susu menurun.

Baca Juga :  Kapolresta Banda Aceh Terima Penghargaan dari Kapolda Aceh

Winardy juga menyampaikan, ada dua cara untuk mencegah wabah PMK pada ternak, yaitu Biosekuriti dan medis. cara Biosekuriti dapat dilakukan dengan membatasi gerakan hewan, pengawasan lalu lintas, dan pelaksanaan surveilans.

Selain itu juga bisa dengan pemotongan jaringan pada hewan terinfeksi, hewan baru sembuh, dan hewan-hewan yang kemungkinan kontak dengan agen PMK, serta dengan desinfeksi asset dan semua material yang terinfeksi (perlengkapan kandang, mobil, baju, dan lain-lain).

Kemudian, musnahkan bangkai, sampah, dan semua produk hewan pada area yang terinfeksi sebelum melakukan karantina pada hewan.

Baca Juga :  Sejumlah Penghargaan Kadivhumas pada Rakernis Humas Polri

Selanjutnya, pencegahan cara medis adalah dengan memberi vaksin virus aktif yang mengandung adjuvant. Kekebalan terbentuk 6 bulan setelah dua kali pemberian vaksin, sebagian tergantung pada antigen yang berhubungan antara vaksin dan strain yang sedang mewabah.

Namun, dalam kesempatan itu Winardy mengimbau, agar masyarakat yang memiliki hewan katagori terpapar untuk segera mengandangkan dan mengawasi ternaknya.

“Sebaiknya hewan ternak dikandangkan, jangan dibiarkan berkeliaran. Karena itu sangat berbahaya kalau sempat terjangkit PMK. Masyarakat di wilayah yang terjangkit juga meningkatkan kebersihan baik di rumah maupun lingkungan,” imbau Winardy. **

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Pangdam IM Hadiri Acara Halal Bihalal dengan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan Provinsi Aceh

Tni-Polri

Operasi Yustisi Pagi, Tim Gabungan Hentikan Sejumlah Pengendara Tidak Pakai Masker di LSM

News

Pangdam Iskandar Muda Terima Audiensi Kakanwil Ditjen Imigrasi Aceh

Tni-Polri

Kapolda Aceh Apresiasi Satresnarkoba Polres Pidie Aktif Ungkap Kasus Narkotika

Nasional

Lewati Pergantian Tahun dengan Ibadah, Panglima TNI Hadiri Tausiah dan Muhasabah bersama Prajurit

Daerah

Kapolda Aceh: Bhayangkara Fest 2024 Diharapkan dapat Mendekatkan Polri dengan Masyarakat

Tni-Polri

Polisi Masih Amankan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu di Simpang Keuramat 

Tni-Polri

Buka Fashion Carnaval Pagelaran Budaya, Kapolda NTT: Ini Wujud Apresiasi terhadap Kekayaan Budaya