Home / Pemerintah Aceh

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:48 WIB

Dana Otsus Tahap II Cair Rp 1,5 Triliun

mm Redaksi

Kepala BPKA, Reza Saputra, S.STP, M.Si. Foto: Ist

Kepala BPKA, Reza Saputra, S.STP, M.Si. Foto: Ist

Banda Aceh – Transfer dana otonomi khusus tahap II sebesar Rp 1,5 triliun telah masuk ke Rekening Umum Kas daerah (RKUD) Provinsi Aceh.

Kabar cairnya dana Otsus tahap II itu dikabarkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, SSTP, M.Si kepada awak media

“Alhamdulillah sudah cair hari ini, sudah masuk ke RKUD” kata Reza, Kamis (31/7/2025).

Reza menyebutkan, Rp 1,5 triliun dana Otsus yang masuk ke RKUD itu seluruhnya merupakan jatah provinsi.

Sedangkan untuk jatah kabupaten/kota, ada Rp 438 miliar lagi yang belum ditransfer oleh Pusat.

Hal itu terjadi karena belum ada satu pun kabupaten/kota yang cukup dalam pengajuan syarat pencairan ke Kementerian Keuangan.

Baca Juga :  Plt Sekda Aceh Buka Pascal XIII SMA 10 Fajar Harapan

“Kabupaten/kota belum ada yang cukup syarat mengusulkan pencairan, yang sudah hampir siap kalau tidak salah Kota Banda Aceh,” sebutnya.

Dijelaskannya, mulai tahun ini pengusulan pencairan dana Otsus tidak lagi harus menunggu kabupaten/kota.

“Begitu siap pelaporan syarat pengusulan, langsung bisa kita ajukan. Ini memang peraturan dari Kementerian Keuangan,” tuturnya.

Reza mengungkapkan, pihaknya mulai mengusulkan pencairan dana Otsus tahap II sejak 30 Juni 2025, setelah syarat-syarat pengusulan terpenuhi.

Syarat-syarat pengusulan pencairan tahap II yaitu:

– Syarat penyampaian syarat salur

Baca Juga :  Tindak Lanjut Instruksi Gubernur tentang Salat Jamaah, Plt Sekda Buka Rakor Satpol PP WH se-Aceh Guna Rumuskan SOP Penegakan di Lapangan

– Laporan realisasi dan kinerja yang meliputi:

1. Reali penyerapan minimal 50%

2. Capaian kinerja/output minimal 15 %

3. Realisasi dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya.

Keseluruhan, proses pencairan dana Otsus Aceh terdiri dari empat tahap, yang masing-masing tahapannya harus memenuhi syarat salur yang telah ditentukan.

Diakuinya, pencairan dana otsus tahap II ini nmengalami sedikit keterlambatan, yang seharusnya pada Juni bergeser ke Juli 2025.

Keterlambatan itu terjadi imbas keterlambatan pencairan tahap I, yang seharusnya dibulan April bergeser ke bulan Mei.

Sedangkan untuk tahap III syarat pengusulan pencairan paling lambat harus sudah diajukan pada November 2025.

Baca Juga :  Staf Ahli Gubernur Resmikan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat di RSUDZA

Syarat salaur dana Otsus tahap III juga tidak jauh berbeda dengan tahap II, yaitu:

– Surat penyampaian syarat salur

– Laporan realisasi dan kinerja yang meliputi:

1. Realisasi penyerapan minimal 70 persen

2. Capaian kinerja output minimal 50 persen

3. Realisasi dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya

Untuk diketahui, total jatah dana Otsus Aceh untuk tahun 2025 sekitar Rp 4,3 triliun. Dari jumlah tersebut, jatah kabupaten/kota sebesar Rp 973 miliar.

Dana Otsus itu dicairkan dalam empat tahap. Tahap ketiga dijadwalkan pada November 2025 dan tahap IV pada Desember 2025.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Kesehatan

Permohonan Tambahan Anggaran Aceh ke Kemenkeu Masih Diproses Pemerintah Pusat

Pemerintah Aceh

Hafiz Asal Aceh Kecelakaan di Malang, BPPA Gerak Cepat Pastikan Penanganan Maksimal

Kesehatan

Wali Nanggroe Minta Penjelasan Pergub JKA, Pemerintah Aceh Beberkan Alasan Penyesuaian Data DTSEN

Pemerintah Aceh

Barista Binaan Dinsos Aceh Meriahkan Jum’at Sehat ASN

Nasional

Wali Nanggroe dan Mendagri Bahas Penguatan Lembaga Kekhususan Aceh

Pemerintah Aceh

Bupati Aceh Besar Tegaskan Komitmen Kolaborasi Pembangunan di Konferensi IV Forum KKA

News

Lantik PPIH Embarkasi Aceh, Plt Sekda: Saudara adalah Pribadi Terpilih

Kesehatan

Pengamat Media Soroti Polemik Pencabutan Pergub JKA, Minta Pemerintah Aceh Tunjukkan Dokumen Resmi