Home / News / Pemerintah Aceh

Senin, 21 April 2025 - 20:09 WIB

Tindak Lanjut Instruksi Gubernur tentang Salat Jamaah, Plt Sekda Buka Rakor Satpol PP WH se-Aceh Guna Rumuskan SOP Penegakan di Lapangan

mm Redaksi

Plt. Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP. MPA membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Program Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Qanun Syariat Islam dan Penerapan Ingub Nomor 1 Tahun 2025 dengan Kasatpol PP dan WH Kabupaten/Kota Lantai III di Gedung Rapat Satpol PP dan WH Aceh, Senin (21/04/2025). Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Plt. Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP. MPA membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Program Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Qanun Syariat Islam dan Penerapan Ingub Nomor 1 Tahun 2025 dengan Kasatpol PP dan WH Kabupaten/Kota Lantai III di Gedung Rapat Satpol PP dan WH Aceh, Senin (21/04/2025). Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) menggelar rapat koordinasi yang diikuti seluruh pejabat Satpol PP WH di provinsi dan seluruh Kepala Satpol PP WH kabupaten/kota, di Aula Kantor Satpol PP WH Aceh, pada Senin, (21/4/2025).

Kepala Satpol PP WH Aceh, Jalaluddin, mengatakan, rakor tersebut bertujuan untuk membahas penyusunan program kegiatan atau standar operasional prosedur (SOP) yang disepakati bersama dalam mengawasi dan menegakkan Qanun Syariat Islam dan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2025 tentang tentang Pelaksanaan Salat Fardhu Berjamaah bagi Aparatur dan Masyarakat serta Mengaji di setiap Satuan Pendidikan di Aceh.

Baca Juga :  Waspadai Hujan Saat Arus Balik: Polda Aceh Imbau Pengendara Tingkatkan Kewaspadaan

“Kita harapkan nanti rapat ini melahirkan SOP di lapangan guna memudahkan kita dalam pelaksanaan tugas, SOP ini akan kita susun bersama-sama agar bisa diterima masyarakat sehingga Ingub ini bisa berjalan cepat di seluruh Aceh,” kata Jalaluddin.

Plt Sekda Aceh, Muhammad Nasir, saat membuka rakor tersebut mengaharapkan rakor tersebut bisa melahirkan rumusan yang disepakati bersama sehingga antara Satpol PP WH provinsi dan kabupaten/kota tidak ada perbedaan dalam menegakkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2025.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Bahas Investasi di Sektor Kesehatan dengan Investor Malaysia

“Rakor ini sangat penting agar selaras semuanya, jangan di provinsi bicara penerapan Ingub, sementara di kabupaten/kota belum beraksi,” kata Nasir.

Nasir berpesan kepada seluruh Kepala Satpol PP WH yang hadir dalam rakor tersebut agar berperilaku baik saat menghadapi masyarakat untuk menegakkan Ingub tersebut. Penegakan harus dimulai dengan langkah persuasif, sosialisasi dengan baik, lalu awasi dan evaluasi.

Ketua Komisi 7 DPRA Ilmiza Saaduddin Djamal, mengapresiasi langkah cepat Satpol PP WH Aceh yang menggelar rapat koordinasi guna menindaklanjuti penerapan Ingub tentang salat jamaah. Ia mengajak semua pihak untuk mendukung pelaksanaan Ingub tersebut.

Baca Juga :  Pangdam IM Terima Audiensi Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh

“Yang dicanangkan pak gubernur mari sama sama kita dukung dan kita pastikan bisa berjalan sesuai harapan,” kata Ilmiza.

Menurut Ilmiza Ingub tersebut merupakan kebijakan yang luar biasa. “Kalau namanya pembangunan fisik, proyek, itu bisa berjalan otomatis, tapi terkait hal ini perlu perhatian serius dari pemangku kebijakan.”

Ilmiza mengatakan, salat jamaah bagi seluruh lapisan masyarakat penting ditegakkan di Aceh. Dengan salat jamaah, ia yakin Aceh akan mulia dan bermartabat.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Advetorial

Buka Festival Literasi Aceh 2025, Gubernur Ajak Generasi Muda Hidupkan Semangat Membaca dan Berkarya

Pemerintah Aceh

Trans Kutaraja Genap 1 Dekade, Sekda Aceh Tegaskan Komitmen Lanjutkan Layanan Transportasi Gratis

Pemerintah Aceh

Disdik Aceh Raih Predikat Informatif Tahun 2025 dari KIA

Pemerintah Aceh

Biro PBJ Setda Aceh Gelar Pelatihan Dasar Peningkatan Kompetensi KPA dalam Pengadaan Barang dan Jasa

News

Disdik Aceh Apresiasi Langkah Bupati Aceh Barat, Ajak Kepala Daerah Lain Bersama Bangun Karakter Anak Negeri

Pemerintah Aceh

Kepala BPPA Buka Kongres KMPAN ke-VIII, Tekankan Silaturahmi dan Layanan Sosial untuk Perantau Aceh

Pemerintah Aceh

Dana Otsus Tahap II Cair Rp 1,5 Triliun

Pemerintah Aceh

Kadisdik Aceh Laporkan Progres Pemulihan Pendidikan Pascabencana kepada Mualem