Aceh Barat Daya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang merugikan korban hingga Rp103 juta.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua pelaku dan menyelamatkan empat ekor sapi di Kabupaten Pidie.
Kasus ini terungkap setelah Prayoginta Sinulingga (26), seorang wiraswasta asal Desa Alue Dawah, Kecamatan Babahrot.
Ia melaporkan hilangnya empat ekor sapi miliknya ke Polres Abdya pada 5 Juni 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/51/VI/SPKT/Polres Abdya/Polda Aceh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Abdya yang dipimpin KBO Satreskrim Ipda Safrizal, S.E., bersama tiga personel lainnya langsung melakukan penyelidikan intensif.
Hasil penyelidikan mengarah ke Desa Ie Mirah, Kecamatan Babahrot.
Pada Minggu, 7 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, tim bergerak ke lokasi dan menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian itu.
Kedua tersangka SH (19), warga Desa Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot, dan AF (18), warga Desa Ie Mirah, Kecamatan Babahrot. Keduanya masih berstatus pelajar atau mahasiswa.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengungkap bahwa SH menyediakan satu unit mobil dump truck sebagai sarana angkut.
Atas perannya itu, SH menerima imbalan sebesar Rp4 juta.
Sementara itu, AF membantu menarik dan menaikkan sapi ke dalam kendaraan pengangkut. Dari keterlibatannya tersebut, ia memperoleh upah sebesar Rp2 juta.
Penyidik juga menetapkan RR, warga Desa Alue Dawah, Kecamatan Babahrot, sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut.
Namun, hingga kini polisi masih memburu pria tersebut dan telah memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah menangkap kedua tersangka, Tim URC Satreskrim Polres Abdya segera melakukan pengembangan.
Hasil penyelidikan lanjutan mengungkap bahwa pelaku utama membawa empat ekor sapi hasil curian ke Kabupaten Pidie.
Tanpa menunggu lama, tim bergerak ke wilayah tersebut dan berhasil menemukan seluruh hewan ternak milik korban.
Pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas membawa empat ekor sapi tersebut ke Satreskrim Polres Aceh Barat Daya sebagai barang bukti.
Selain menyelamatkan empat ekor sapi, polisi turut mengamankan satu unit mobil dump truck warna hijau bernomor polisi BK 8534 FT yang para pelaku gunakan dalam menjalankan aksinya.
Kapolres Aceh Barat Daya melalui Wakapolres Kompol Misyanto bersama Kasat Reskrim AKP Wahyudi dalam konferensi pers pada Rabu (10/6/2026) menegaskan bahwa penyidik masih terus memburu pelaku utama yang hingga kini belum berhasil DPO.
“Proses hukum terhadap kedua tersangka terus berjalan,” kata Wakapolres.
Dalam perkara ini, para pelaku terjerat Pasal 476 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf g KUHP tentang tindak pidana pencurian hewan ternak.
Mereka terancam hukuman penjara selama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat Daya masih melengkapi berkas perkara dan menggelar perkara.
Serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
Wakapolres Kompol Misyanto juga mengimbau masyarakat, khususnya para peternak, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian hewan ternak.
Ia meminta warga segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Jika menemukan orang atau kendaraan yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian,” imbau Kompol Misyanto.
Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar














