Home / Pemerintah Aceh

Rabu, 17 September 2025 - 19:33 WIB

Dinas Pendidikan Aceh Pastikan Proses Kerja Sama Media Berjalan Profesional

mm Redaksi

Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh, Sabri, S.STP., M.SP. Foto: Dok. Disdik Aceh

Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh, Sabri, S.STP., M.SP. Foto: Dok. Disdik Aceh

Banda Aceh – Suara keberatan sempat muncul dari salah satu pimpinan media lokal terkait pembayaran iklan di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh. Disebut-sebut prosesnya berbelit, bahkan iklan bernilai satu juta rupiah pun terasa sulit dicairkan. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A., melalui Sekretaris, Sabri, S.STP., M.SP angkat bicara untuk meluruskan duduk perkara.

Menurut Sabri, apa yang selama ini disebut sebagai “dipersulit” sejatinya adalah tahapan administratif yang wajib dilalui setiap media. Semua itu bukan kebijakan sepihak, melainkan sudah diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor 100.3/959/2025 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi dengan Media Massa.

Baca Juga :  Tinjau Lahan Rencana Pembangunan Pabrik Rokok di Aceh Utara, Mualem : Pembangunan Langsung Dimulai Sekarang! 

“Dalam kerja sama media ada aturan yang harus ditaati, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Itulah jaminan agar proses ini transparan, profesional, dan akuntabel,” ujar Sabri di Banda Aceh, Rabu (17/9/2025).

Ia menjelaskan, khusus media siber, persyaratan itu meliputi idealnya memenuhi sejumlah syarat yang berkaitan dengan kredibilitas, legalitas, dan jangkauan medianya. Pertama, ia harus mampu melakukan analisa digital dengan memanfaatkan data web atau Google Analytics, termasuk memahami peringkat media dalam kategori News & Media. Selain itu, popularitas media juga penting, yang dapat dilihat dari jumlah kunjungan per bulan atau banyaknya pengikut (followers).

Baca Juga :  Pj Ketua TP PKK Safriati: Meski di masa Transisi, Roda Oganisasi tak Boleh Berhenti

Pemetaan usia website juga diperlukan sehingga mencerminkan kematangan (1 tahun sampai lebih dari 8 tahun). Media juga dinilai dari keberadaan halaman khusus Aceh, status legalitasnya (terdaftar di Dewan Pers atau organisasi pers lain), serta masa aktif web yang masih berlaku. Sehingga Dengan kriteria ini, wartawan media online dapat lebih kredibel dan profesional.

“Jadi ketika diminta melengkapi formulir kriteria tersebut itu bukan bentuk “pemersulitan”. Itu amanah regulasi, berlaku sama untuk semua media, besar ataupun kecil,” tegasnya.

Sabri juga membantah anggapan bahwa Dinas Pendidikan enggan membayar iklan. Ia menegaskan pembayaran hanya bisa dilakukan setelah seluruh syarat administrasi terpenuhi, serta menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah pada tahun berjalan.

Baca Juga :  Wali Nanggroe Aceh Kunjungi Keraton Yogyakarta, Bahas Pelestarian Budaya dan Status Keistimewaan

“Kalau syarat tidak lengkap, kami tentu tidak bisa memproses pembayaran. Namun, itu bukan berarti menolak. Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah anggaran dipergunakan sesuai aturan, demi menjaga integritas lembaga maupun media yang bekerja sama,” jelasnya lagi.

Diakhir penjelasannya, Sabri menekankan bahwa kemitraan antara Dinas Pendidikan Aceh dan media massa dibangun atas dasar saling menghargai. “Kami berharap media memahami bahwa aturan ini untuk kebaikan bersama. Media yang memenuhi syarat pasti akan dibayar haknya. Transparansi dan profesionalitas adalah prinsip yang kami junjung,” tutupnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Wagub Fadhlullah Silaturahmi dengan Rektorat UIN Ar-raniry dan USK

Kesehatan

Hari Posyandu Nasional 2026, Tri Tito Sosialisasikan Transformasi 6 SPM Posyandu di Aceh Utara

News

Wagub Apresiasi Dukungan PWI dan BSI bagi Upaya Pengembangan UMKM Aceh

Daerah

RUPSLB Tetapkan Fadhil Ilyas Sebagai Dirut Bank Aceh Syariah

Pemerintah Aceh

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Hadiri Peluncuran InnoFood 2026: Dorong Petani Berdaya melalui Inovasi

Pemerintah Aceh

Ketua TP PKK Aceh Tembus Pelosok Aceh Timur, Salurkan Bantuan dan Layanan Medis ke Gampong Blang Seunong

Pemerintah Aceh

Gubernur Aceh Buka Musabaqah Qiraatil Kutub (MQK) Tingkat Kab/Kota

News

Plt Sekda: Keunggulan Sejarah dan Budaya Peluang Kembangkan Wisata Halal di Aceh