Bener Meriah – Total anggaran Rp5,95 miliar untuk tiga paket proyek pengembangan rumah produksi kopi di Kawasan Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah, menjadi perhatian Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar. Aparat penegak hukum (APH), APIP, dan Inspektorat Aceh diminta melakukan pengawasan terhadap realisasi pekerjaan tersebut, Kamis (5/11/2026).
Berdasarkan penelusuran dan telaah TTI melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), ketiga paket tersebut dikelola oleh Satuan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bener Meriah dengan sumber pendanaan APBN Rupiah Murni Tahun Anggaran 2025 melalui Kementerian Transmigrasi.
Ketiga paket pekerjaan itu terdiri atas:
- Infrastruktur Pendukung Operasional Rumah Produksi Kopi senilai Rp2,95 miliar.
- Pembangunan Rumah Produksi Kopi senilai Rp1,5 miliar.
- Pengadaan Alat Pengolahan Kopi senilai Rp1,5 miliar.
Seluruh paket tersebut menggunakan metode pengadaan E-Purchasing. Dalam data RUP, jadwal kontrak tercatat Oktober hingga Desember 2025, sedangkan pemanfaatan barang dan jasa dijadwalkan berlangsung Januari hingga Desember 2026.
Besarnya alokasi anggaran untuk satu kawasan pengembangan kopi ini menuntut transparansi dan pengawasan serius. Bukan hanya soal terserapnya anggaran, tetapi juga kepastian kualitas pekerjaan, kesesuaian spesifikasi, ketepatan pengadaan peralatan, hingga manfaat nyata bagi masyarakat.
Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, meminta APH, APIP, dan Inspektorat Aceh untuk tidak mengabaikan proyek tersebut. Pengawasan diperlukan untuk memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan sesuai peruntukan, kontrak, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang menjadi perhatian publik adalah bagaimana realisasi tiga paket proyek senilai Rp5,95 miliar tersebut. Apakah pembangunan infrastruktur, rumah produksi, dan pengadaan alat pengolahan kopi benar-benar terlaksana sesuai spesifikasi serta nilai kontrak?
Selain itu, perlu dipastikan apakah fasilitas tersebut telah tersedia dan dapat dimanfaatkan sebagaimana tujuan awalnya, yakni mendukung pengolahan kopi serta meningkatkan nilai tambah hasil produksi petani di kawasan Samar Kilang, ujar Nasruddin.
Publik berhak mendapatkan informasi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, keberhasilan proyek tidak cukup diukur dari besarnya anggaran yang dialokasikan atau dokumen pengadaan yang diumumkan, melainkan dari hasil pekerjaan dan manfaat konkret yang dirasakan masyarakat.
Sebab, Rp5,95 miliar bukan anggaran kecil. Pengawasan harus berjalan, transparansi harus dibuka, dan hasil pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan, tegas Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar.
Menanggapi hal di atas, media ini mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bener Meriah, untuk dapat bisa memberikan keterangan dan penjelasan mengenai perkembangan dan realisasi ketiga paket pekerjaan itu, namun belum dapat terhubungi.
Untuk itu, media ini tetap membuka dan memberi ruang hak jawab dan klarifikasi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bener Meriah, terkait hal yang dimaksud.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Dasa Yushelmi















