Home / Daerah / Simeulue

Jumat, 21 November 2025 - 20:41 WIB

Dinas Perkebunan Simeulue Tolak 30 Hektare Lahan PSR H. Muchtar, Diduga Tak Ada Tanaman Sawit

Argamsyah

Ilustrasi lahan PSR. Foto:Dok. Argam/Noa.co.id.

Ilustrasi lahan PSR. Foto:Dok. Argam/Noa.co.id.

Simeulue –  Dinas Perkebunan, Peternakan Kabupaten Simeulue menolak usulan lahan seluas 30 hektare milik pengusaha H. Muchtar untuk masuk dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Alasannya, lahan tersebut diduga tidak memiliki tanaman sawit dan tidak memenuhi syarat untuk dilakukan replanting, Jum’at (21/11/2025).

‎Kepala Bidang Perkebunan, Alfianto, mengatakan hasil kajian tim teknis menunjukkan area yang diusulkan merupakan lahan kosong, bukan kebun sawit yang bisa diremajakan.

‎“Lahan yang bisa diremajakan adalah yang sudah ada tanaman sawitnya, bukan lahan kosong. Karena itu, 30 hektare yang diusulkan tidak masuk kategori PSR,” ujar Alfianto.

Baca Juga :  PT SBA Buka Puasa Bareng Wartawan di Aceh, Ini Harapanya!

‎Menurut dia, program PSR milik H. Muchtar baru berjalan sekitar dua minggu. Namun, hingga kini dinas belum bisa memastikan berapa luas lahan yang sudah digarap dan di desa mana saja kegiatan itu berlangsung.

“Data lengkap akan kami sampaikan pada minggu mendatang,” katanya.

Ia menjelaskan, dinas akan melakukan pengamatan lanjutan menggunakan drone untuk memastikan kondisi di lapangan. Jika hasil pemantauan udara dan pemeriksaan langsung membuktikan tidak ada tanaman sawit, maka lahan tersebut akan dikeluarkan dari daftar kebun PSR.

Baca Juga :  Misteri Dana Desa Matanurung, Tokoh Masyarakat: Ini Harus Diusut Tuntas

“Kalau nanti hasilnya menunjukkan lahan kosong, maka kami sarankan untuk dikeluarkan dari kebun PSR,” ujar Alfianto.

Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk meningkatkan produktivitas perkebunan sawit rakyat melalui penanaman kembali pohon sawit tua atau tidak produktif dengan bibit unggul bersertifikat.

Baca Juga :  Senin, Teuku Reza Fahlevi Dilantik Jadi Penjabat Bupati Simeulue

Alfianto menegaskan, dinas akan tetap memantau perkembangan lahan yang dikelola H. Muchtar. Jika ditemukan indikasi pengelolaan di luar ketentuan, maka pengkajian ulang terhadap program tersebut akan dilakukan.

‎Sementara itu, H. Muchtar yang disebut-sebut diduga menggarap lahan kosong belum memberikan tanggapan. Upaya wartawan untuk meminta konfirmasi tidak membuahkan hasil. Nomor kontak yang bersangkutan diketahui memblokir panggilan wartawan.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Satpol PP dan WH Aceh Besar Tertibkan Bangunan Liar dan PKL di Kecamatan Ingin Jaya

Daerah

Pj Gubernur, Sekda dan Kepala SKPA Safari Silaturrahmi ke Forkopimda

Daerah

Aipda Rosita Rahayu, Sosok Polwan dalam Misi Perdamaian Aceh

Daerah

Sambut Ramadan, ASN Pemkab Aceh Utara Gotong Royong Massal

Daerah

Pj Gubernur Safrizal Bakar Semangat Atlet NPCI Aceh yang akan Berlaga di Peparnas Solo

Aceh Barat

Gampong Leuhan Aceh Barat Raih Juara Pertama Gammawar Tingkat Provinsi

Daerah

Kapolres Pidie Jaya Pimpin Taptu dan Pawai Obor

Daerah

Firman Zubir Calon Tunggal, PWI Pidie Gelar Konferkab VII di Sigli