Home / Aceh Barat / Pendidikan

Jumat, 10 Mei 2024 - 15:55 WIB

Disdik Aceh Barat Larang Kegiatan Wisuda di Semua Jenjang Pendidikan

mm Redaksi

Plt Kepala Dinas Pendidikan, Abdurrani, S.Pd., M.Pd. (Foto: Aprizali Munandar/NOA)

Plt Kepala Dinas Pendidikan, Abdurrani, S.Pd., M.Pd. (Foto: Aprizali Munandar/NOA)

Aceh Barat – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Barat resmi mengeluarkan kebijakan pelarangan penyelenggaraan wisuda untuk jenjang pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, dan kesetaraan di seluruh wilayah kabupaten.

Kebijakan itu diumumkan langsung oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Abdurrani, S.Pd., M.Pd., dalam wawancara dengan awak media KDNI hari ini di meulaboh. Jum’at, (10/5/24).

Baca Juga :  DP3AKB Aceh Barat Teken MoU Percepatan Penurunan Stunting

Dikatakan, Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 14 tahun 2023 yang menyatakan bahwa semua satuan pendidikan usia dini, dasar, dan menengah dilarang mengadakan kegiatan wisuda sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan penggunaan waktu belajar dan mengalokasikan anggaran untuk kegiatan yang lebih mendukung proses pendidikan, “ungkap Abdurrani

 

” Ia juga menambahkan, Langkah ini diambil bukan hanya untuk efisiensi anggaran tetapi juga untuk mengevaluasi kembali esensi pendidikan dan perayaan pencapaian akademik siswa,” Sambungnya.

Baca Juga :  Bakda Subuh, Pj Bupati Tinjau Pasar Pagi Bina Usaha

Kendati keputusan keputusan ini mendapat tanggapan beragam, sejumlah guru dan orang tua mengungkapkan pemahaman mereka terhadap pentingnya penggunaan sumber daya yang lebih fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran.

Lebih lanjut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Barat berencana untuk mengadakan serangkaian dialog dengan stakeholders pendidikan untuk mencari alternatif terbaik dalam memperingati pencapaian akademik siswa tanpa melaksanakan wisuda tradisional.

Baca Juga :  Pelajar Adalah Harapan Bangsa, Ramli MS: Pemerintah Adalah Mempersiapkan Generasi Penerus

“Kebijakan baru ini akan segera diberlakukan dan semua satuan pendidikan diharapkan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi tercapainya tujuan pendidikan yang lebih substantif, ” Demikian Pungkas Abdurrani, Plt Dinas Pendidikan Aceh Barat.

Penulis: Aprizali Munandar

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Instruksikan Gotong Royong Massal 19 November 2025 untuk Persiapan Adipura

Aceh Jaya

Anak PAUD Lhok Kruet Unjuk Bakat, Bunda PAUD Aceh Jaya Beri Apresiasi

Pendidikan

1.187 Guru Honorer di Aceh Diberhentikan, ini Kata Kadisdik

Aceh Barat

DP3AKB Aceh Barat Teken MoU Percepatan Penurunan Stunting

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat intervensi pasar melalui pasar murah

Aceh Barat

Sekda Aceh Barat Buka Sosialisasi Sekaligus Launching Aplikasi SIDENI

Aceh Barat

Diskominsa Aceh Barat Raih Penghargaan OPD Terbaik dalam Penyelenggaraan Statistik Sektoral 2024

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Dorong Profesionalisme Jasa Konstruksi Lewat Sosialisasi Regulasi