Home / Pemerintah

Selasa, 7 Mei 2024 - 21:33 WIB

Disdikbud Kabupaten Pidie Jaya Keluarkan SE larangan Wisuda 

mm Redaksi

Surat Edaran larang Wisuda yang di keluarkan oleh Kepala Disdikbud Pidie Jaya Hauren Ayny, S.Pd. MM, tertanggal 3 mei 2024, Selasa (7/5/2024), (Dokumen |Muhammad Rissan/NOA.co.id)

Surat Edaran larang Wisuda yang di keluarkan oleh Kepala Disdikbud Pidie Jaya Hauren Ayny, S.Pd. MM, tertanggal 3 mei 2024, Selasa (7/5/2024), (Dokumen |Muhammad Rissan/NOA.co.id)

Pidie Jaya – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 420/430/2024, tertanggal 3 Mei 2024, yang di tandai tangani lansung oleh Kepala Disdikbud Pidie Jaya Hauren Ayny, S.Pd, MM.

Surat edaran tersebut telah tersebar ke berbagai group WhatsApp dengan respon positif di kalangan masyarakat

Adapun surat edaran tersebut ditujukan kepada Pengawas jenjang pendidikan, kepala satuan pendidikan kelompok bermain dan kepala satuan taman kanak kanak di lingkungan kabupaten Pidie Jaya

Baca Juga :  Wakili Pj Bupati, Sekda Ardhimarta SIDAK Pasar Kecamatan Kuala

“Surat edaran tersebut berbunyi larangan melaksanakan wisuda di tingkat satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah “

Salah satu orang tua wali murid yang tidak mau di sebutkan namanya , kepada media ini melalui  pesan WhatsApp menyambut positif  dengan keluar surat edaran tersebut, dimana selama ini para orang tua wali siswa merasa sangat terbebani dengan kegiatan wisuda tersebut karena harus mengeluarkan biaya yang terbilang tidak sedikit,

Baca Juga :  Pemkab Aceh Selatan Bersama Kajari Melakukan Penandatanganan MoU

“Saya pribadi sangat setuju dengan keluarnya surat edaran larangan Wisuda yang di terbitkan oleh Disdikbud tersebut, karena saya pribadi menilai wisuda di jenjang satuan pendidikan anak usia dini tidak memberikan efek atau aura yang positif, karena saya menilai wisuda itu adalah akhir dari segala aktivitas menimba ilmu yang dimulai dari tingkat anak usia dini sampai menyandang gelar sarjana,” tulisnya, Selasa (7/5/2024)

Kalaupun memang harus dan wajib di laksanakan wisuda di tingkat anak usia dini atau jenjang satuan pendidikan menengah jangan bebankan orang tua wali siswa, kan bisa di gunakan dana BOS yang di bungkus sebagai kegiatan ekstrakurikuler, tambahnya

Baca Juga :  Pj Bupati Muhammad Iswanto Apresiasi PT Telkom Atas Dukungan Digitalisasi UMKM dan Sektor Strategis Lainnya di Aceh Besar

Keluarnya surat edaran dari Disdikbud berdasarkan surat edaran sekretaris jenderal kementerian pendidikan, kebudayaan, Riset, dan teknologi nomor 14 tahun 2023 tentang kegiatan wisuda pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah dengan bunyi semua satuan pendidikan agar tidak melaksanakan wisuda di sekolah pendidikan anak usia dini.

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Barat Pimpin Upacara HUT ke- 52 KORPRI

Pemerintah

Terima Kunjungan Pengurus PWI Aceh, Ini Harapan Pj Gubernur Bustami

Pemerintah

Teuku Indra Sebut Reza Fahlevi Harapan Masyarakat untuk Membangun Sabang

Aceh Barat

Bupati Tarmizi Lepas 211 Petugas Sensus Ekonomi 2026 di Aceh Barat

Aceh Barat

Hadiri Pembukaan MTR XXIII Kwarda Aceh, Pj Bupati Mahdi Optimis Aceh Barat Raih Prestasi Terbaik

Internasional

Menlu RI Serukan Kepemimpinan yang Inklusif untuk Perdamaian Dunia

Pemerintah

Cegah Perdagangan Orang, Imigrasi Sabang Edukasi Siswa SMAN 1 Tentang Bahaya Tawaran Kerja Ilegal ke Luar Negeri

Nasional

Kemendagri: Perencanaan Pembangunan Daerah Harus Selaras dengan Perencanaan Pembangunan Nasional