Home / Kesehatan

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:11 WIB

Disdukcapil Banda Aceh dan RSUD Meuraxa Perkuat Integrasi Data Kependudukan untuk Layanan Kesehatan

mm Redaksi

Kepala Disdukcapil Banda Aceh Heru Triwijanarko dan Direktur RSUD Meuraxa dr. Taufik Wahyudi Mahady menandatangani PKS pemanfaatan data kependudukan, Senin (15/12/2025). Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Kepala Disdukcapil Banda Aceh Heru Triwijanarko dan Direktur RSUD Meuraxa dr. Taufik Wahyudi Mahady menandatangani PKS pemanfaatan data kependudukan, Senin (15/12/2025). Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh kembali memperkuat kerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa dalam pemanfaatan data kependudukan guna mendukung peningkatan layanan kesehatan masyarakat.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di RSUD Meuraxa, Senin (15/12/2025). PKS ini ditandatangani langsung oleh Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, dan Direktur RSUD Meuraxa, dr. Taufik Wahyudi Mahady, serta disaksikan oleh pejabat struktural dari kedua instansi.

Baca Juga :  Dilema Turun naik Angka Stunting di Kabupaten Aceh Singkil

Heru Triwijanarko menjelaskan, kerja sama ini bertujuan untuk mengefektifkan peran masing-masing pihak, khususnya dalam verifikasi dan validasi data calon pasien maupun pasien di lingkungan RSUD Meuraxa.

“Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, serta Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) diharapkan dapat meningkatkan akurasi data dan mempercepat proses pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujar Heru.

Dalam perjanjian tersebut, Disdukcapil Kota Banda Aceh berkewajiban memberikan hak akses terbatas terhadap data kependudukan kepada RSUD Meuraxa. Data yang dapat diakses meliputi sembilan unsur, yakni Nomor Kartu Keluarga, NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun lahir, jenis pekerjaan, alamat terkini, serta golongan darah. Akses data dilakukan melalui portal web sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Dr. dr. Mulkan: Bahaya merokok di Polres  

Sebaliknya, RSUD Meuraxa sebagai pihak kedua akan memberikan data balikan kepada Disdukcapil berupa nomor rekam medis, golongan darah, nomor surat keterangan kelahiran, serta nomor surat keterangan kematian, guna mendukung pemutakhiran data kependudukan.

Baca Juga :  Satgas Covid-19 Aceh Ajak Pelajar Suntik Vaksin di BACH

Melalui kerja sama ini, Heru berharap terwujud integrasi data kependudukan dan pelayanan kesehatan yang lebih akurat, aman, dan berkelanjutan.

“Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat administrasi pasien, serta mendukung kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam penyelenggaraan layanan kesehatan berbasis data kependudukan yang valid dan terpercaya,” pungkasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

KPK : Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Tambahan Bayi-Ibu Hamil di Kemenkes tahap penyelidikan

Kesehatan

Hari ke 68 Vaksinasi Massal Tahap Kedua, Sebanyak 73.957 Orang Dilaporkan telah Divaksin Covid-19

Kesehatan

Standar Etik Bidang Kesehatan Wajib Dipahami, Ini Alasannya

Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Canangkan Gampong Kopelma Darussalam sebagai Gampong Peduli ATM (AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria)

Kesehatan

Pemko Imbau Warga Pemilik HPR Datangi Lokasi Vaksinasi Rabies

Kesehatan

Manfaatkan Program JKN, Maryana Terbantu Saat Jalani Pengobatan

Kesehatan

Kapolda Aceh: Capaian Vaksinasi di Aceh Terus Meningkat

Banda Aceh

RSUD Meuraxa Imbau Warga Banda Aceh Waspada Influenza A, Kasus Pasien Meningkat Tajam