Banda Aceh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh kembali melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa, Banda Aceh, Jum’at (9/5/2025).
Kerja sama ini dalam upaya untuk memudahkan warga Kota untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Terkhusus dokumen kependudukan bayi yang baru lahir di rumah sakit tersebut.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh Dra. Emila Sovayana dengan Plt. Direktur RSUD Meuraxa, M Nurdin S.Sos., M.Si melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama di hadapan seluruh jajaran dua institusi. Kerja sama ini merupakan bentuk penguatan layanan administrasi kependudukan berbasis integrasi digital antara rumah sakit dan dinas, demi memberikan pelayanan yang lebih cepat, efisien, dan tepat sasaran.
Emila menjelaskan bahwa layanan ini merupakan bagian dari program Pelita Hati (Pelayanan Online Terintegrasi Akta Kelahiran dan Akta Kematian), yang telah dijalankan Disdukcapil Banda Aceh sejak beberapa tahun terakhir. Dengan adanya PKS ini, para orang tua yang melahirkan di RSUD Meuraxa tak perlu lagi repot datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus akta kelahiran dan perubahan Kartu Keluarga (KK).

“Melalui kerja sama ini, masyarakat bisa langsung membawa pulang akta kelahiran dan KK terbaru setelah melahirkan. Semuanya diurus secara terintegrasi oleh petugas rumah sakit yang sudah kami latih sebagai admin layanan,” ujar Emila.
Kerja sama dengan RSUD Meuraxa ini menjadi yang ketiga di tahun 2025, setelah sebelumnya Disdukcapil meneken PKS serupa dengan dua rumah sakit lain di Banda Aceh, termasuk RS Harapan Bunda. Langkah ini disebut Emila sebagai bentuk transformasi pelayanan publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Mekanisme layanan berjalan cukup sederhana. Pihak rumah sakit menunjuk seorang admin yang akan membantu keluarga pasien dalam proses pengurusan dokumen. Orang tua bayi cukup mengisi formulir dan melampirkan dokumen penting seperti surat keterangan lahir dari rumah sakit dan fotokopi KTP orang tua. Selanjutnya, data akan diverifikasi oleh tim Disdukcapil. Bila semua dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, akta kelahiran serta KK dapat langsung dicetak di rumah sakit.

Meski demikian, Emila mengakui masih ada tantangan yang kerap muncul di lapangan. Salah satunya adalah belum tersedianya nama bayi saat proses pengurusan dimulai. Hal ini cukup menghambat proses karena nama merupakan data wajib dalam pembuatan akta.
“Kadang terkendala di nama. Jadi, kami mengimbau agar para orang tua bisa menyiapkan nama bayi sejak sebelum proses persalinan. Ini akan sangat membantu mempercepat penerbitan dokumen,” jelasnya.
Tak hanya mencakup kelahiran, program Pelita Hati juga melayani pencatatan akta kematian. Apabila ada pasien yang meninggal dunia di RSUD Meuraxa, pihak keluarga dapat langsung mengurus akta kematian di lokasi tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.
Langkah ini dinilai sebagai inovasi pelayanan publik yang berpihak pada kenyamanan masyarakat, khususnya dalam kondisi darurat atau situasi emosional seperti duka. (Adv)
Editor: Redaksi