Banda Aceh – Sejumlah pejabat dan staf Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Acehmengikuti rapat persiapan penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) ISO 27001, Selasa (11/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas Reintegrasi Kependudukan Aceh (DRKA) ini diisi dengan pemaparan materi oleh pejabat DRKA terkait implementasi standar keamanan informasi di lingkungan instansi pemerintahan.
ISO 27001 merupakan standar internasional dalam pengelolaan keamanan informasi yang menjadi acuan global bagi organisasi dalam melindungi data dan sistem dari risiko kebocoran maupun penyalahgunaan.
Sebagai instansi yang mengelola data kependudukan, Disdukcapil Banda Aceh memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi warganya. Di era digital yang rawan dengan ancaman siber, penerapan ISO 27001 menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh data pribadi masyarakat dikelola secara aman, profesional, dan sesuai dengan prinsip perlindungan data global.
Melalui penerapan standar ini, Disdukcapil Banda Aceh tidak hanya memperkuat sistem keamanan informasi, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan data kependudukan.
“Penerapan ISO 27001 menjadi bukti komitmen kami dalam melindungi data sensitif masyarakat serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan terpercaya,” ujar salah satu pejabat Disdukcapil Banda Aceh usai kegiatan.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas layanan publik, sekaligus menjadikan Disdukcapil Banda Aceh sebagai instansi yang adaptif terhadap tantangan keamanan informasi di era digital.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Redaksi
















