Banda Aceh — Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang adil, profesional, dan humanis kepada seluruh masyarakat, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
“Disdukcapil hadir untuk melayani semua warga yang memenuhi persyaratan administrasi kependudukan. Tidak ada perbedaan perlakuan antara WNI dan WNA. Selama dokumennya lengkap dan sesuai aturan, kami wajib memberikan pelayanan terbaik,” ujar Heru, Kamis (15/1/2026).
Ia menjelaskan, pelayanan prima merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Banda Aceh dalam memastikan setiap penduduk yang tinggal di wilayahnya memiliki identitas resmi yang sah serta tertib secara administrasi.
Menurut Heru, salah satu persyaratan utama bagi WNA untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) WNA adalah memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang diterbitkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Dengan ITAP tersebut, WNA berhak mendapatkan KTP-el WNA sebagai identitas kependudukan. Dokumen ini sangat penting, tidak hanya bagi WNA yang bersangkutan, tetapi juga bagi pemerintah dalam mewujudkan data kependudukan yang akurat dan tertib,” jelasnya.
Komitmen pelayanan tersebut dirasakan langsung oleh Ismail, seorang WNA asal Aljazair. Pada Senin (13/1/2026) lalu, Ismail mendatangi Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh untuk mengurus KTP-el WNA. Ia mengaku sangat puas dengan pelayanan yang diberikan petugas.
“Saya merasa sangat senang dan nyaman. Pelayanannya sangat bagus, petugasnya ramah, membantu, dan prosesnya jelas. Ini benar-benar pelayanan yang excellent,” ungkap Ismail usai dilayani.
Disdukcapil Kota Banda Aceh terus berupaya meningkatkan kualitas layanan publik dengan mengedepankan prinsip transparansi, kecepatan, dan keramahan, guna memberikan kepastian serta kenyamanan bagi seluruh pemohon layanan administrasi kependudukan.
Editor: Amiruddin. MK









