Home / Banda Aceh

Jumat, 21 November 2025 - 11:24 WIB

Sidang Pengadilan Keliling Banda Aceh Permudah Warga Urus Dokumen Kependudukan

mm Redaksi

Sekretaris Disdukcapil Kota Banda Aceh, Nurhasanah, menyerahkan dokumen administrasi kependudukan hasil Sidang Pengadilan Keliling kepada warga secara langsung, Kamis (20/11/2025). Foto: Dok. Disdukcapil Kota Banda Aceh

Sekretaris Disdukcapil Kota Banda Aceh, Nurhasanah, menyerahkan dokumen administrasi kependudukan hasil Sidang Pengadilan Keliling kepada warga secara langsung, Kamis (20/11/2025). Foto: Dok. Disdukcapil Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh kembali menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, dan terintegrasi melalui Sidang Pengadilan Keliling (Sidarling) yang digelar di Ruang Media Center Kantor Wali Kota Banda Aceh, Kamis (20/11/2025).

Sidang ini dipimpin langsung oleh hakim dari Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA. Sebanyak lima pemohon hadir untuk mendapatkan penetapan pengadilan yang menjadi dasar penerbitan dokumen administrasi kependudukan mereka.

Baca Juga :  Wali Kota Banda Aceh Salurkan Bantuan Tunai untuk 650 Fakir Uzur dan Lansia Miskin

Pemohon yang mengikuti Sidarling antara lain:

  • Parizatun (Permohonan Ganti Nama)

  • Usman M. Amin (Penetapan Akta Kematian)

  • Imran (Penetapan Akta Kematian)

  • Ismadi bin M. Nur (Penetapan Akta Kematian)

  • Sutan Muhammad Pasya (Perbaikan Kesalahan dalam Akta Kelahiran)

Sidang berjalan lancar dan tertib, dan seluruh pemohon memperoleh penetapan pengadilan sesuai kebutuhan masing-masing. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh langsung memproses dokumen yang dimohonkan, mulai dari akta kematian, perubahan nama, hingga perbaikan akta kelahiran.

Baca Juga :  Berusia Ratusan Tahun, Menelusuri Masjid Bung Sidom di Aceh Besar

Setelah dokumen administrasi kependudukan selesai diterbitkan, Sekretaris Disdukcapil Kota Banda Aceh, Nurhasanah, SE MM, bersama Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP), Yeva Emmilia, menyerahkannya secara langsung kepada para pemohon.

Nurhasanah menegaskan, Sidarling merupakan bukti nyata kolaborasi antara Disdukcapil Kota Banda Aceh dan Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang semakin mudah dan terjangkau. Melalui Sidarling, warga tidak perlu lagi mengurus ke pengadilan secara mandiri. Semua proses dipusatkan di satu lokasi, dan dokumen dapat langsung diterbitkan setelah penetapan hakim. Ini adalah bentuk pelayanan yang humanis dan memudahkan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  SAPA Desak Pemerintah Aceh dan PLN Benahi Krisis Pemadaman Listrik yang Terus Berulang

Program Sidarling tidak dipungut biaya dan akan terus digelar secara berkala sebagai upaya meningkatkan akses layanan administrasi kependudukan bagi warga Kota Banda Aceh.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Advetorial

Dinsos Banda Aceh Tangani Keluarga Terlantar di Bawah Jembatan Pango

Banda Aceh

KOMMa, Inovasi GEN-A untuk Kuatkan Komunikasi Keluarga Tanpa Gawai

Banda Aceh

36 Personel Polresta Banda Aceh Terima Tanda Kehormatan Satya Lancana Pengabdian dari Presiden

Advetorial

Lonjakan Permintaan Meugang Picu Kenaikan Harga Tomat di Pasar Al Mahira

Banda Aceh

Ustaz Derry Sulaiman Ajak Jamaah Hidupkan Sunnah Rasul pada Maulid Raya Banda Aceh

Banda Aceh

Forkopimda Banda Aceh Serukan Warga Tidak Rayakan Tahun Baru 2026, Ajak Perbanyak Ibadah

Banda Aceh

AMPAS Adakan Konsolidasi Aksi Galang Dana

Banda Aceh

Banda Aceh Tuan Rumah HKB 2026, Kesiapsiagaan Bencana Diperkuat dengan EWS