Home / Aceh Jaya / Pemerintah

Senin, 6 Juli 2026 - 20:11 WIB

DPMPKB Aceh Jaya Terbitkan Teguran I untuk 168 Gampong

mm Redaksi

Kepala DPMPKB Kabupaten Aceh Jaya, Dahrial Saputra, S.IP. Foto: Dok. Istimewa.

Kepala DPMPKB Kabupaten Aceh Jaya, Dahrial Saputra, S.IP. Foto: Dok. Istimewa.

Aceh Jaya – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPMPKB) menerbitkan Surat Teguran I kepada 168 keuchik dan penjabat (Pj) keuchik yang hingga kini belum mengajukan berkas Anggaran Dana Gampong (ADG) Tahap III Tahun Anggaran 2026.

Informasi tersebut disampaikan dalam siaran pers Kepala DPMPKB Kabupaten Aceh Jaya yang diterima NOA.co.id, Senin (6/7/2026).

Dalam siaran pers itu disebutkan, penerbitan surat teguran merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 14 Tahun 2026 tentang Penetapan Besaran dan Pedoman Pelaksanaan ADG, serta Surat Nomor 400.10.1/119/2026 tentang Syarat Pengajuan ADG Tahap III tertanggal 12 Juni 2026.

Baca Juga :  Bongkar Sindikat Love Scamming, Imigrasi Amankan 27 WNA

Kepala DPMPKB Kabupaten Aceh Jaya, Dahrial Saputra, S.IP., dalam keterangan tertulisnya mengimbau para keuchik agar segera menyampaikan dokumen pengajuan ADG Tahap III.

Baca Juga :  SMK PPN Saree Rayakan HUT Ke-58, Ini Penyampaian Kadisdik Aceh

“Kami mengimbau para keuchik untuk segera menyampaikan dokumen pengajuan ADG Tahap III. Hal ini penting dilakukan guna menghindari keterlambatan pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) bagi perangkat gampong,” ujar Dahrial.

Ia menambahkan, percepatan penyampaian dokumen pengajuan ADG diperlukan agar proses administrasi dan penyaluran anggaran dapat berjalan sesuai ketentuan.

Dalam siaran pers yang sama, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya juga menyampaikan apresiasi kepada gampong yang telah menyelesaikan pengajuan ADG Tahap III tepat waktu, yakni Gampong Sawang, Gampong Lhok Geulumpang, dan Gampong Padang di Kecamatan Setia Bakti, serta Gampong Puloe Tinggi di Kecamatan Pasie Raya.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRK Aceh Jaya Desak Pemerintah Aceh Segera Perbaiki Tanggul Krueng Teunom yang Jebol

Menurut DPMPKB, kepatuhan administrasi yang ditunjukkan keempat gampong tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi gampong lainnya untuk segera melengkapi persyaratan pengajuan ADG Tahap III.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Sanusi

Share :

Baca Juga

Daerah

Dirjenpas Tinjau Lapas di Aceh Pastikan Pemulihan Cepat Pasca Bencana Banjir

Daerah

Dievakuasi dari Lebanon, Pj Gubernur Aceh Bantu Pemulangan Rahmatul Ula Bersama Tiga Anaknya dari Jakarta 

Aceh Jaya

Semarak HUT ke-24 Aceh Jaya, Dakwah Akbar Hadirkan Ustaz Habibi di Taman Memorial Tsunami

Parlementaria

Tok! DPRA Sahkan Raqan RPJMA, Ini 18 Tujuan dan 54 Sasaran Lima Tahun Pemerintah Aceh

Parlementaria

DPRA Komit Kawal Draf Revisi UUPA Sampai ke Nasional

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Irup Upacara HUT ke-78 RI di Kota Jantho

Aceh Barat Daya

Instruksi Bupati Seluruh OPD Antisipasi El Niño 2026

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Tunjuk Rahmawati sebagai Plt Kepala Disdikbud