Home / Parlementaria

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:22 WIB

DPRK Banda Aceh Minta Bantuan Modal Usaha Baitul Mal Tak Hanya Berpatokan pada Desil

mm Redaksi

Anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi Demokrat, Zulkasmi. Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi Demokrat, Zulkasmi. Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Banda Aceh – Persyaratan hanya desil 1 hingga 4 yang bisa mendapatkan bantuan modal usaha Baitul Mal Kota Banda Aceh menuai sorotan. Karena saat ini desil dinilai belum mengambarkan kondisi sesungguhnya di lapangan.

Anggota DPRK Banda Aceh Fraksi Demokrat, Zulkasmi, menyayangkan desil 1-4 dijadikan patokan utama. “Padahal kita ketahui bersama, desil 1-4 sudah menjadi prioritas utama penerima bantuan sosial dari pemerintah. Jika bantuan modal usaha dari Baitul Mal juga hanya terfokus pada kelompok yang sama, bagaimana nasib masyarakat desil 5?” ujar Zulkasmi, Minggu (11/10/2026).

Kebijakan tersebut dinilai belum mencerminkan prinsip keadilan dan ketepatan sasaran mustahik penerima dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Pasalnya, pemutakhiran data DTSEN di lapangan belum maksimal. Ditemukan warga yang tergolong mampu tercatat pada desil 1-4, sementara warga yang benar-benar tidak mampu justru berada pada desil 5 hingga 10.

Baca Juga :  Tiga Point Kesepakatan Rapat Pemerintah-DPR Pemulihan Bencana Aceh

Menurutnya, masyarakat desil 5 merupakan kelompok rentan miskin yang berada di ambang batas. Banyak di antara mereka yang belum mampu mandiri secara ekonomi dan justru sangat membutuhkan intervensi modal usaha agar tidak jatuh menjadi miskin ekstrem.

Zulkasmi menjelaskan, secara yuridis, pengelolaan zakat di Aceh memiliki kekhususan yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, yang menegaskan Baitul Mal sebagai lembaga keistimewaan Aceh yang bersifat independen dan nonstruktural.

Baca Juga :  Komisi III DPR Aceh Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala BPMA

Lalu, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018, yang mengatur mustahik zakat terdiri dari 8 asnaf sebagaimana dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60, di antaranya fakir, miskin, dan gharim.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Pasal 25 dan 26, yang mengamanatkan penyaluran zakat berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Terakhir, papar Zilkasmi, Peraturan Menteri Sosial tentang DTSEN, bahwa DTSEN merupakan instrumen pendataan, bukan satu-satunya penentu status kemustahikan secara syar’i. Penetapan mustahik wajib melalui verifikasi dan validasi faktual di lapangan.

Baca Juga :  Mendagri Lantik Halilul Khairi sebagai Rektor IPDN

Katanya, dari perspektif fikih, penerima zakat produktif adalah mereka yang memiliki kemauan berusaha namun kekurangan modal dan termasuk dalam asnaf fakir, miskin, maupun gharim. Pada asnaf gharim, secara syariat bahkan warga pada desil 5 hingga 6 wajib dibantu.

“Baitul Mal tidak boleh terpaku pada data administratif semata. Diperlukan verifikasi faktual melalui survei lapangan dan rekomendasi Keuchik serta Amil Gampong untuk memastikan status mustahik yang sebenarnya,” ujar mantan Keuchik Jeulingke ini.[]

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Advetorial

Ketua DPR Aceh Desak Pemerintah Segera Realisasikan APBA 2025

Parlementaria

Ketua Fraksi Golkar DPRA Realisasikan Anggaran Dana Reguler Rp 22 Miliar Ke Dapilnya

Parlementaria

Heboh Razia Plat BL, DPRA Angkat Bicara 

Parlementaria

Laporan Reses DPRK Banda Aceh Diserahkan ke Eksekutif, Berisi Aspirasi dari Lima Dapil

Parlementaria

Bahas Perubahan APBK 2026, Fraksi PAN Minta Pemko Banda Aceh Percepat Realisasi Anggaran

Aceh Barat Daya

Mus Seudong Akan Panggil Bulog

Parlementaria

DPRA Tetapkan Aiyub Abbas Sebagai Ketua Badan Kehormatan Dewan

Parlementaria

Banmus DPRD Batu Bara Kunjungi Sekretariat DPRA untuk Konsultasi Penyusunan Agenda 2026