Home / Daerah

Rabu, 26 Juni 2024 - 15:09 WIB

DPRK Pidie Resmi Sahkan Tiga Qanun 2024

Redaksi

Anggota Fraksi PA DPRK Pidie, Muhammad, saat menyampaikan pendapat akhir Fraksi PA pada pengesahan qanun. (Foto: noa.co.id/FA)

Anggota Fraksi PA DPRK Pidie, Muhammad, saat menyampaikan pendapat akhir Fraksi PA pada pengesahan qanun. (Foto: noa.co.id/FA)

Pidie – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie mengesahkan tiga qanun tahun 2024 setelah melalui pembahasan Badan legeslasi (Banleg) dan eksekutif. Tiga qanun tersebut telah disetujui seluruh fraksi untuk disahkan.

Adapun tiga qanun tersebut yakni qanun tentang penyelenggara penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Baca Juga :  BKSDA Aceh membangun komitmen bersama Tujuh desa di Kabupaten Pidie

Kemudian qanun rencana tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2024-2044 dan qanun rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJMD) tahun 2024-2025.

Terakit qanun RPJMD yang telah disahkan, Fraksi Partai Aceh (PA) meminta Bappeda setempat agar serius dalam pendataan setiap program yag direncanakan daerah, baik itu program jangka menengah maupun jangka panjang

Baca Juga :  Open Turnamen HUT RMC II, Pordek Menang Tipis Atas Lamteuba

“Jadi qanun yang telah disahkan jangan hanya sebatas formalitas saja. Tetapi harus dapat diaplikasikan,” kata anggota Fraksi PA DPRK Pidie, Muhammad, saat menyampaikan pendapat akhir Fraksi PA pada Rabu, 26 Juni 2024.

Baca Juga :  Bentuk Kepedulian Antar Sesama, FORDAPATI Gelar Bakti Sosial Bantu Pengecatan Rumah Nek Nurmi

Muhammad meminta pemerataan program jangka panjang seperti jalan lingkungan yang belum di aspal harus dilanjutkan kembali pada tahun mendatang.

“Terdapat beberapa jalan lingkungan yang perlu diaspal seperti di Kecamatan Mane, Tiro Geumpang, Keumala dan Sakti,” kata Muhammad.

Penulis: Hidayat S

Editor: Gito Rolis

Share :

Baca Juga

Daerah

204 Calon Jama’ah Haji Pidie Jaya Tergabung Kloter 6 diterbangkan ke Arab Saudi

Daerah

Eks GAM Minta Pemerintah Tunda Pembagian Lahan Kopi

Daerah

SAPA Minta Pj Bupati Bireuen Bersikap Tegas Terhadap Dugaan Aktivitas Galian C Ilegal

Daerah

Masyarakat Desa Pasir Tinggi Temu Ramah dengan PJ Bupati Simeuleu, Bahas Permasalahan Lahan

Daerah

Reza Kurniawan : Lapangan Alun-Alun, Tidak ada tanggung jawab dari Pemda Aceh Singkil

Daerah

Diare Ancaman Serius Bagi Balita di Aceh

Daerah

Pj Gubernur Safrizal Cek Layanan dan Kebersihan Samsat Banda Aceh

Daerah

Bank Syariah Indonesia Hadir di Ujung Timur Serambi Mekkah