Home / Daerah

Rabu, 26 Juni 2024 - 15:09 WIB

DPRK Pidie Resmi Sahkan Tiga Qanun 2024

Redaksi

Anggota Fraksi PA DPRK Pidie, Muhammad, saat menyampaikan pendapat akhir Fraksi PA pada pengesahan qanun. (Foto: noa.co.id/FA)

Anggota Fraksi PA DPRK Pidie, Muhammad, saat menyampaikan pendapat akhir Fraksi PA pada pengesahan qanun. (Foto: noa.co.id/FA)

Pidie – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie mengesahkan tiga qanun tahun 2024 setelah melalui pembahasan Badan legeslasi (Banleg) dan eksekutif. Tiga qanun tersebut telah disetujui seluruh fraksi untuk disahkan.

Adapun tiga qanun tersebut yakni qanun tentang penyelenggara penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Baca Juga :  BKSDA Aceh membangun komitmen bersama Tujuh desa di Kabupaten Pidie

Kemudian qanun rencana tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2024-2044 dan qanun rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJMD) tahun 2024-2025.

Terakit qanun RPJMD yang telah disahkan, Fraksi Partai Aceh (PA) meminta Bappeda setempat agar serius dalam pendataan setiap program yag direncanakan daerah, baik itu program jangka menengah maupun jangka panjang

Baca Juga :  Open Turnamen HUT RMC II, Pordek Menang Tipis Atas Lamteuba

“Jadi qanun yang telah disahkan jangan hanya sebatas formalitas saja. Tetapi harus dapat diaplikasikan,” kata anggota Fraksi PA DPRK Pidie, Muhammad, saat menyampaikan pendapat akhir Fraksi PA pada Rabu, 26 Juni 2024.

Baca Juga :  Bentuk Kepedulian Antar Sesama, FORDAPATI Gelar Bakti Sosial Bantu Pengecatan Rumah Nek Nurmi

Muhammad meminta pemerataan program jangka panjang seperti jalan lingkungan yang belum di aspal harus dilanjutkan kembali pada tahun mendatang.

“Terdapat beberapa jalan lingkungan yang perlu diaspal seperti di Kecamatan Mane, Tiro Geumpang, Keumala dan Sakti,” kata Muhammad.

Penulis: Hidayat S

Editor: Gito Rolis

Share :

Baca Juga

Daerah

Dirut Bank Aceh Dampingi Gubernur Aceh Kunjungi Bank Aceh Cabang Singkil, Pastikan Layanan Keuangan Tetap Aman

Daerah

Menhan : Aceh Dapat Bantuan Negara Lain, itu bukan bantuan Asing

Daerah

Peduli Korban Kebakaran, Komisi VII DPRA Serahkan Bantuan untuk Dayah Babul Maghfirah

Daerah

LMND Dukung Pemerintah Aceh Tertibkan Tambang Ilegal di Delapan Kabupaten

Daerah

Sekjen Kemendagri Tekankan Pentingnya Pemda Aceh Lakukan Terobosan Kreatif untuk Perkuat PAD

Daerah

Kakanwil Kemenkumham Aceh Harapkan Data PPNS Tertib Administrasi dan Akurat

Daerah

“Pelajaran” Berujung Laporan Polisi: Kisah Lima Remaja yang Diamankan di Desa Wel-Wel

Daerah

Perdana, Ombudsman Goes To School ke MIN Lhong Raya