Home / Daerah / Hukrim

Jumat, 1 November 2024 - 22:14 WIB

Diduga Fiktif, Kejati Aceh telusuri aliran Dana korupsi Balai Guru Penggerak

mm Redaksi

Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis. ( Foto | HO-Kasipenkum Kejati Aceh )

Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis. ( Foto | HO-Kasipenkum Kejati Aceh )

Banda Aceh – Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menelusuri aliran dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh dengan nilai mencapai Rp75,57 miliar, Jumat.

“Penelusuran tersebut untuk mengungkap dugaan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu. Apalagi ada dugaan dana digunakan untuk kegiatan fiktif atau dugaan tidak digunakan sesuai rencana kegiatan anggaran,” kata Ali Rasab Lubis, 1 November 2024.

Baca Juga :  Kejati Aceh Gelar FGD Rancangan Peraturan Kejaksaan Tentang Pedomam Qanun Aceh

Ia menyebutkan BGP Aceh menerima alokasi dana dari APBN pada 2022 Rp18,4 miliar dan pada 2023 sebanyak Rp57,1 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pelatihan guru dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kata dia, ada temuan dugaan penggelembungan anggaran serta dugaan kegiatan fiktif. Dugaan ini berpotensi merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  PB PUPR Plus Aceh Barat Beri Bonus Atlet

“Saat ini, kerugian negara masih dalam proses penghitungan auditor. Tim penyidik juga sudah mengidentifikasi para calon tersangka atau para pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan di balai guru tersebut,” katanya.

Ali Rasab Lubis menyebutkan penyidik sudah memintai keterangan lebih dari 200 orang sebagai saksi. Saksi-saksi tersebut dari pegawai BGP Aceh. Kemudian, pihak ketiga yang terkait dengan kegiatan BGP Aceh, dan lainnya.

Baca Juga :  Dua Pelajar Simeulue Terpilih sebagai Duta Pelajar Sadar Hukum 2024

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh itu menyebutkan tujuan pembentukan BGP Aceh untuk meningkatkan pemberdayaan dan pengembangan guru dan tenaga kependidikan, serta calon kepala sekolah dan pengawas sekolah.

“Dugaan tindak pidana korupsi tersebut tentu berdampak kepada mutu pendidikan serta kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan. Praktik korupsi ini menghilangkan kesempatan masyarakat mendapatkan pendidikan bermutu,” kata Ali Rasab Lubis.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Empat Golongan yang Dirindukan Surga

Daerah

Kakanwil Kemenkum Aceh Dorong Pemerintah Kota Raih Indeks Hukum Terbaik

Daerah

Lantik Wakajati, 5 Asisten dan 15 Kajari, Kajati Aceh Tekankan Integritas Serta Jauhi Hedonisme

Daerah

TP-PKK Aceh Tinjau Tiga Kabupaten Terdampak Banjir: Ribuan Warga Terima Bantuan Darurat

Daerah

Pengawas Madrasah, Nilai Kinerja PKKM di Pidie

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat Absen di Paripurna, Hadiri Undangan Kementerian Perhubungan RI di Jakarta

Aceh Besar

Wanita Honorer di Aceh Besar Jadi Korban Curas, 5 Mayam Emas dan HP Dibawa Kabur

Daerah

Setelah Resmikan Living Park Rumoh Geudong di Pidie, Menko Yusril Akan Isi Khutbah Jumat di Masjid Raya