Home / Hukrim

Jumat, 31 Oktober 2025 - 21:04 WIB

Dr. Taqwaddin: Pengadilan Adalah Benteng Terakhir Penegakan Hukum Korupsi

mm Redaksi

Dr. Taqwaddin menegaskan pengadilan sebagai benteng akhir penegakan hukum korupsi dan menekankan integritas hakim serta sinergi antar lembaga penegak hukum.

Dr. Taqwaddin menegaskan pengadilan sebagai benteng akhir penegakan hukum korupsi dan menekankan integritas hakim serta sinergi antar lembaga penegak hukum.

Banda Aceh – Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Aceh, Dr. Taqwaddin Husin, menegaskan bahwa pengadilan merupakan benteng terakhir dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, sementara garda terdepan berada di tangan Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikan Dr. Taqwaddin dalam acara Talk Show bertajuk “Sinergitas Aparat Penegak Hukum dalam Pemberantasan Korupsi” yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi Tata Negara (HIMATARA) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, di Gedung LPPM Darussalam, Banda Aceh, Jumat (31/10/2025).

Dalam paparannya, Dr. Taqwaddin menyebut bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi sangat bergantung pada kinerja aparat penegak hukum di lembaga eksekutif.

Baca Juga :  Kemlu RI Berhasil Memulangkan 21 WNI Korban TPPO dari Myanmar

“Apabila aparat penegak hukum pada ketiga lembaga tersebut bekerja optimal dan menjunjung tinggi integritas, maka arah penegakan hukum korupsi sudah berada di jalur yang benar,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hakim sebagai representasi pengadilan harus memiliki integritas dan kualitas tinggi. Menurutnya, hakim dituntut untuk bijak, adil, serta menghasilkan putusan yang memberikan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan bagi masyarakat.

“Sebagai benteng akhir keadilan, putusan hakim harus menjadi pegangan utama bagi jaksa dalam mengeksekusi perkara,” tegasnya.

Talk show yang dipandu oleh T. Reza Surya, M.H., ini juga menghadirkan Dr. Syahdan, Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Aceh, serta dihadiri sekitar seratus mahasiswa UIN Ar-Raniry dan beberapa dosen.

Baca Juga :  Januari-Maret 2023, Satresnarkoba Polres Bireuen Ungkap 37 Kasus Narkotika

Terkait dengan berlakunya KUHP Nasional versus UU Tipikor, Dr. Taqwaddin menjelaskan adanya perubahan sejumlah ketentuan, antara lain pada Pasal 603 hingga 606 KUHP. Ia menyarankan agar aparat hukum menggunakan asas lex posterior dalam menyusun dakwaan maupun putusan, dengan merujuk pada aturan terbaru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026.

Menjawab pertanyaan peserta, Dr. Taqwaddin juga menegaskan bahwa hakim berada di bawah kekuasaan yudikatif, bukan eksekutif. Oleh karena itu, segala bentuk intervensi dari pihak eksekutif dalam proses peradilan tidak dibenarkan.

Baca Juga :  Tambang Ilegal di Kawasan Hutan akan ditertibkan Satgas PKH

“Proses penyelidikan dan penyidikan memang domain eksekutif, tapi pengambilan putusan adalah ranah yudikatif yang harus bebas dari campur tangan mana pun,” jelasnya.

Di akhir sesi, Ketua MPW ICMI Aceh tersebut mengingatkan pentingnya sinergi antarlembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi.

“Jika seluruh proses di ranah eksekutif berjalan clean and clear, maka pada ranah yudikatif, para hakim yang dianggap mewakili Tuhan dan benteng akhir penegakan hukum, Insya Allah akan mampu melahirkan putusan yang adil, bermanfaat, dan memiliki kepastian hukum,” tutup Dr. Taqwaddin.

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Enam Pelaku Curanmor Dibekuk Dalam Operasi Sikat Seulawah 2025

Hukrim

Polisi Tangani Kasus Tawuran Antar Fakultas USK Banda Aceh

Hukrim

Rela bayar pembuatan paspor Rp 10 Juta demi ke Kamboja, Satu CPMI Ilegal Diamankan BP3MI Kepri

Hukrim

Hendak Seludupkan Senjata, Dua WNI Ditangkap Polisi Penang

Hukrim

Diduga Terlibat Jaringan Pedofilia, Enam WNI ditangkap

Daerah

Kejari Aceh Timur tetapkan tersangka korupsi gudang arsip

Daerah

AJI : Perangkat Desa Lapor Polisi Jika Diperas Oknum Mengaku Wartawan

Hukrim

Haji Uma Kawal Kasus Kematian Pemuda Asal Aceh di Sibolga: Pastikan Proses Hukum Transparan