Home / Hukrim / Pidie

Senin, 8 November 2021 - 13:41 WIB

Tertangkap Basah Oleh Warga, Kakek Pelaku Pelecehan Seksual Diserahkan Ke Polisi

REDAKSI - Penulis Berita

Kakek Pelaku Pelecehan Seksual

Kakek Pelaku Pelecehan Seksual

NOA | Sigli – Seorang pelaku pelecehan seksual terhadap anak yang masih dibawah umur, berinisial Ibr (56) warga Sakti, Pidie, diserahkan ke Polsek Tangse oleh warga, karena ketangkap basah sedang “melecehkan” Bunga (6), pada Sabtu (06/11/2021) sekira pukul 11.00 wib.

Kejadian disiang hari itu, berlangsung di rumah orang tua Bunga, Gampong Pulo Mesjid I, Kecamatan Tangse, Pidie, Provinsi Aceh.

Baca Juga :  Usai Garap Adik Ipar Saat Isteri Melahirkan, Pria Asal Aceh Ini Diringkus Polisi

Kapolres Pidie, AKBP Padli, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim, Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H, menjelaskan, kejadian pertama diketahui oleh nenek korban. Waktu itu korban dicari-cari oleh ibunya hendak diajak ke acara kenduri maulid.

Korban tidak ditemukan diluar, tak disangka, korban ternyata berada di dalam kamar rumahnya bersama tersangka.

“Nenek Korban yang melihat cucunya sedang ditindih oleh tersangka begitu kaget, spontan nenek korban menjerit minta tolong dan memanggil anaknya atau ibu si Bunga, Rahmanita (31),” kata Kasatreskrim.

Baca Juga :  Anak Dibawah Umur di Dewantara Diduga Jadi Korban Pencabulan, Kapolres Lhokseumawe Perintahkan Tangani Secara Tegas dan Profesional

Kemudian, lanjutnya, nenek bersama ibunya si Bunga meminta pertolongan warga, tetapi pelaku pada waktu itu berhasil kabur.

“Tidak lama kemudian, tersangka berhasil ditangkap warga, kemudian oleh warga bersama perangkat gampong menyerahkan tersangka ke Polsek Tangse,” terang Kasatreskrim.

Baca Juga :  Polda Aceh Ungkap Penjualan Kartu Perdana Selular Yang Teregistrasi NIK dan NKK Orang Lain

Kasus tersangka, katanya, sudah dilimpahkan dari Polsek Tangse ke Reskrim Polres Pidie, dan Ibu korban juga membuat la[oran ke SPKT Polres Pidie, guna penyidikan lebih lanjut.

“Pasal yang dipersangkakan kepada terhadap tersangka, yaitu Pasal 46 Jo Pasal 47 Qanun Provinsi Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah,” tutup Kasatreskrim Polres Pidie. (AA)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Tangkap Mucikari dan PSK di Hotel Ternama di Banda Aceh

Pidie

Golkar Aceh Salurkan 58 Ton Pupuk Gratis bagi Petani Pidie, Ini Kata Nurlif !

News

PPI Kuala Pasie Peukan Baro Sigli Terbengkalai

News

Dandim 0102/Pidie Kunjungi Kotis TMMD ke 115 Trieng Cudo Tiro

Hukrim

YARA Perwakilan Abdya Resmi Laporkan Ketua KIP Ke DKPP

Pidie

Sat Reskrim Polres Pidie Tangkap Agen Togel

Hukrim

Penyidik Limpahkan Tersangka dan BB Kasus Dinar Khalifah Ke Jaksa

Hukrim

Dua Pengangkut Enam Ton Getah Pinus Illegal Ditangkap Polisi