Tertangkap Basah Oleh Warga, Kakek Pelaku Pelecehan Seksual Diserahkan Ke Polisi - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Hukrim

Senin, 8 November 2021 - 13:41 WIB

Tertangkap Basah Oleh Warga, Kakek Pelaku Pelecehan Seksual Diserahkan Ke Polisi

REDAKSI

Kakek Pelaku Pelecehan Seksual

Kakek Pelaku Pelecehan Seksual

NOA | Sigli – Seorang pelaku pelecehan seksual terhadap anak yang masih dibawah umur, berinisial Ibr (56) warga Sakti, Pidie, diserahkan ke Polsek Tangse oleh warga, karena ketangkap basah sedang “melecehkan” Bunga (6), pada Sabtu (06/11/2021) sekira pukul 11.00 wib.

Kejadian disiang hari itu, berlangsung di rumah orang tua Bunga, Gampong Pulo Mesjid I, Kecamatan Tangse, Pidie, Provinsi Aceh.

Baca Juga :  Usai Garap Adik Ipar Saat Isteri Melahirkan, Pria Asal Aceh Ini Diringkus Polisi

Kapolres Pidie, AKBP Padli, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim, Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H, menjelaskan, kejadian pertama diketahui oleh nenek korban. Waktu itu korban dicari-cari oleh ibunya hendak diajak ke acara kenduri maulid.

Korban tidak ditemukan diluar, tak disangka, korban ternyata berada di dalam kamar rumahnya bersama tersangka.

“Nenek Korban yang melihat cucunya sedang ditindih oleh tersangka begitu kaget, spontan nenek korban menjerit minta tolong dan memanggil anaknya atau ibu si Bunga, Rahmanita (31),” kata Kasatreskrim.

Baca Juga :  Anak Dibawah Umur di Dewantara Diduga Jadi Korban Pencabulan, Kapolres Lhokseumawe Perintahkan Tangani Secara Tegas dan Profesional

Kemudian, lanjutnya, nenek bersama ibunya si Bunga meminta pertolongan warga, tetapi pelaku pada waktu itu berhasil kabur.

“Tidak lama kemudian, tersangka berhasil ditangkap warga, kemudian oleh warga bersama perangkat gampong menyerahkan tersangka ke Polsek Tangse,” terang Kasatreskrim.

Baca Juga :  Polda Aceh Ungkap Penjualan Kartu Perdana Selular Yang Teregistrasi NIK dan NKK Orang Lain

Kasus tersangka, katanya, sudah dilimpahkan dari Polsek Tangse ke Reskrim Polres Pidie, dan Ibu korban juga membuat la[oran ke SPKT Polres Pidie, guna penyidikan lebih lanjut.

“Pasal yang dipersangkakan kepada terhadap tersangka, yaitu Pasal 46 Jo Pasal 47 Qanun Provinsi Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah,” tutup Kasatreskrim Polres Pidie. (AA)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Cabjari Bakongan Tetapkan Ketua Forkas Aceh Selatan sebagai Tersangka

Hukrim

Polisi Amankan 14 Pelaku dan Tujuh Bilah Sajam Pasca Pembacokan Warga

Hukrim

Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Pasutri Pembuang Bayi di Baitussalam

Hukrim

Dalih Uang KKN, Enam Mahasiswi Pidie Ditipu Senior

Daerah

SPM Nanggroe Aceh Melaporkan Dugaan Korupsi Beasiswa 2017 ke KPK: Tuntutan Serius atas Kegagalan Penegakan Hukum

Hukrim

Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM di Geledah KPK

Hukrim

Rara, Sang Pelaku Penipuan Sembako Murah di Banda Aceh Tertangkap

Hukrim

Kronologis Penganiayaan Warga Ulee Kareng hingga Dua Telinga Putus

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!