Home / News / Pemerintah

Minggu, 1 Juni 2025 - 18:55 WIB

Dua WNA Dideportasi dari Sabang karena Langgar Izin Tinggal

Redaksi

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mendeportasi dua WNA melalui Bandara Sultan Iskandar Muda. Foto: Dok. Kantor Imigrasi Sabang.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mendeportasi dua WNA melalui Bandara Sultan Iskandar Muda. Foto: Dok. Kantor Imigrasi Sabang.

Sabang – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Minggu (1/6/2025).

Keduanya adalah MGB warga negara Inggris, dan AKR warga negara Malaysia.

Menurut Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Sabang, Ibnu Riadi kedua WNA tersebut diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki selama berada di Kota Sabang.

Baca Juga :  Pelantikan Teuku Reza Fahlevi sebagai Pj Bupati Simeulue

“Dua WNA ini patut diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal, yaitu melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang telah diberikan,” ujar Ibnu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya dipulangkan ke negara asal masing-masing melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh. Mereka diterbangkan menggunakan maskapai Super Air Jet pada pukul 11.00 WIB dengan tujuan akhir Malaysia.

Baca Juga :  Syeh Marhaban: Mengadili Kasus dan Perkara Ringan Dalam Bermasyarakat di Aceh Juga Tugas MAA

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah Sabang. Ia juga menyebutkan bahwa Imigrasi Sabang akan aktif memberikan edukasi kepada para pendatang asing agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Baca Juga :  Wakili Pj Bupati, Sekdisbud Aceh Besar Pantau Makan Siang Gratis di Beberapa Sekolah

“Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap WNA secara rutin di Kota Sabang serta memberikan edukasi kepada mereka agar mematuhi peraturan perundang-undangan,” tegas Muchsin.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Disdik Aceh Umumkan Mekanisme Seleksi PPDB SMA Berasrama Tahun Ajaran 2025/2026

Aceh Barat

RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh dan Fakultas Kedokteran UGM Gelar Workshop Penyusunan Hospital Disaster Plan

Daerah

Mellani Subarni Beri Dukungan Dua Pasien Anak Bocor Jantung di RS Harapan Kita Jakarta

Internasional

Kemlu: WNA Pengungsi Tak Kebal Hukum 

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat Terima Penghargaan di Istana Wapres 

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Dampingi Sekda Bustami Sambut JK dan Hamid Awaluddin

Daerah

Cek Kebutuhan Meugang, Mellani Subarni Kunjungi Pasar Banda Aceh dan Aceh Besar

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Ajak Masyarakat Aceh Rayeuk di Jakarta Bersinergi Majukan Daerah