Home / Hukrim / Peristiwa

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:12 WIB

Dugaan Korupsi Pembangunan Studio, Kejaksaan Tahan Direktur Umum LPP TVRI

FARID ISMULLAH

Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022, Riau, Selasa (10/6/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kejati Kepri).

Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022, Riau, Selasa (10/6/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kejati Kepri).

Riau – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menetapkan 1 (satu) orang Tersangka baru dan melakukan penahanan terhadap Tersangka pada perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf saat gelar siaran persnya , Selasa (10/06/2025).

Yusnar menjelaskan bahwa adapun 1 (satu) orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan tersebut adalah MTR selaku Direktur Umum LPP TVRI Tahun 2020 s.d Juni 2023.

“Kasus ini bermula dari proyek pembangunan studio yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 10 miliar,” katanya.

Yusnar mengatakan, jika Proyek tersebut dikerjakan dengan nilai kontrak awal Rp. 9,66 miliar yang kemudian mengalami perubahan nilai kontrak menjadi hampir Rp. 10 miliar akibat adanya perubahan pekerjaan (Contract Change Order/CCO).

Baca Juga :  KJRI Songkla Dampingi 18 Nelayan Aceh yang Ditangkap Otoritas Maritim Thailand

“Ruang lingkup pekerjaan meliputi pembangunan lantai 1, lantai 2, rangka dan penutup atap, serta pekerjaan lasekap,” Ujarnya.

Namun, dalam proses pelaksanaan proyek ditemukan berbagai penyimpangan. Pekerjaan yang dilaporkan selesai 100 persen ternyata tidak sesuai spesifikasi dalam Kontrak dan telah direkayasa demi pencairan anggaran secara penuh.

“Dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, pelaksana kegiatan, dan konsultan pengawas yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 9,08 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia,” Tutupnya.

Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka lainnya terkait kasus ini, yaitu HT selaku Direktur PT Tamba Ria Jaya, DO, S.Sos selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AT, S.E, yang bertindak sebagai konsultan perencana menggunakan bendera PT. DAFFA CAKRA MULIA dan menggunakan bendera PT. BAHANA NUSANTARA sebagai konsultan pengawas.

Baca Juga :  Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembuangan Bayi di Toilet Blang Padang

Penyidik juga melakukan penyitaan dan penitipan uang pengembalian kerugian negara sebesar SGD 45.000 (sekitar Rp. 527 juta) yang disetorkan oleh tersangka HT (Direktur PT Tamba Ria Jaya) ke Rekening RPL Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Setelah berkas perkara ketiga tersangka sebelumnya dinyatakan lengkap (P-21), kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan tengah dalam proses persidangan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto S.H., M.H menyampaiikan bahwa Penahanan terhadap Tersangka dilakukan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai dari tanggal 10 Juni s/d 29 Juni 2025 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.

Baca Juga :  Jampidum Setujui Lima Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan

“Tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”, Kata Kajati Kepri.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Warga Aceh Nyaris Jadi Korban TPPO

Internasional

Kemlu RI tangani tujuh nelayan Aceh terdampar di Myanmar

Hukrim

Tiga Penjudi Slot di Aceh Timur Terancam Hukuman Jinayat

Daerah

Mahasiswa dan Pemuda Minta KPK Liburan ke Bireuen, Ada Apa?

Hukrim

2 Pelaku Bersama 1,51 Gram Sabu Diamankan Polisi

Hukrim

Jumlah warga Indonesia yang berangkat kerja secara ilegal ke Kamboja, Myanmar, dan Laos meningkat signifikan

Hukrim

Hakordia 2024, KPK : Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju  

Hukrim

Kejagung kembali lakukan Penyitaan Uang Tunai Senilai Rp372 Milliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi