Nagan Raya – Kabar tak sedap menghampiri Dinas Syariat Islam Aceh. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NI diduga melakukan pelecehan seksual terhadap AN (20), mahasiswi asal Nagan Raya. Peristiwa ini, yang masih dalam tahap penyelidikan, terjadi di dalam mobil penumpang Toyota Hiace, saat korban dalam perjalanan dari Nagan Raya menuju Banda Aceh, Senin (02/02/2026).
Dalam keterangan yang disampaikan oleh paman korban kepada media ini melalui via WhatsApp dalam telepon paman korban, Said Mus, menerangkan, kejadian bermula pada dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB, 01 Februari 2026.
“Saat AN tertidur, NI diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan meraba-raba bagian tubuhnya. AN sontak terbangun dan berteriak di dalam mobil,” ungkap Said Mus.
“Kemudian, saat korban turun membeli makanan, NI diduga dengan sengaja melakukan tindakan tidak pantas,” lanjut Said Mus. Akibat kejadian ini, AN dilaporkan mengalami trauma dan shock.

Pihak keluarga telah melaporkan dugaan tindak pidana ini ke SPKT Polda Aceh dengan nomor laporan STTLP/B/26/II/2026/SPKT/Polda Aceh tertanggal 02 Februari 2026. Laporan ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
NI, yang merupakan warga Gampong Ie Beudoh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, saat ini tercatat sebagai ASN di Dinas Syariat Islam Aceh. “Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Terlebih, NI diketahui pernah menjabat sebagai ketua salah satu organisasi masyarakat di Nagan Raya,” ujar Said Mus.
Penting untuk diingat bahwa hingga saat ini, status NI masih sebagai terduga. Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Kebenaran atas dugaan ini akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku.
Pihak keluarga berharap agar kasus ini diusut tuntas secara profesional dan transparan. Mereka juga meminta agar korban mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan traumanya.
Kasus ini menjadi perhatian serius dan diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik. (AM)
Editor: Amiruddin. MK










