Home / Hukrim / Nasional

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:30 WIB

OTT Terhadap Jaksa Tak Perlu Izin Jaksa Agung

mm Redaksi

Sebanyak empat orang tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bondowoso, Jawa Timur, dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023). (KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya)

Sebanyak empat orang tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bondowoso, Jawa Timur, dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023). (KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya)

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa tidak lagi memerlukan izin dari Jaksa Agung. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025 di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Putusan ini disambut sebagai langkah maju dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan aparat penegak hukum.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa pengecualian berlaku bagi jaksa yang diduga terlibat tindak pidana berat, termasuk kejahatan terhadap keamanan negara. Dengan demikian, aparat penegak hukum kini dapat melakukan OTT terhadap jaksa tanpa harus menunggu izin dari Jaksa Agung.

Baca Juga :  Gubernur Riau Apresiasi Gubernur Nova Iriansyah Terkait Penerapan Perbankan Syariah di Aceh

Gugatan terhadap aturan tersebut diajukan oleh tiga pihak, yakni Agus Setiawan (mahasiswa), Sulaiman (pengacara), dan organisasi masyarakat Perhimpunan Pemuda Madani yang diwakili oleh Ketua Umumnya, Furqan.

Mereka menggugat Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan, yang sebelumnya memberikan perlindungan khusus bagi jaksa karena proses pemeriksaan, penangkapan, atau penahanan harus mendapat izin dari Jaksa Agung.

Baca Juga :  Mendagri Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Tujuh PLBN Secara Serentak

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa meskipun jaksa memerlukan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas, perlindungan tersebut tidak boleh menimbulkan ketimpangan atau membuka peluang penyalahgunaan wewenang.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan pentingnya keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. “Setiap individu, termasuk jaksa, harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujarnya.

Melalui putusan ini, MK merevisi tafsir Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan dengan menambahkan klausul pengecualian terhadap jaksa yang diduga melakukan kejahatan serius atau mengancam keamanan negara.

Baca Juga :  Berikut Daftar Penerima Penghargaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kejaksaan RI Tahun 2024

Keputusan ini dianggap sebagai langkah penting dalam reformasi kelembagaan kejaksaan, karena memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas di tubuh institusi penegak hukum. Dengan demikian, OTT terhadap aparat kejaksaan kini dapat dilakukan tanpa hambatan administratif, sepanjang terdapat bukti permulaan yang cukup, sebagaimana berlaku bagi penegak hukum lainnya.

Putusan MK ini diharapkan mampu menumbuhkan budaya hukum yang lebih bersih dan adil di Indonesia, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Agus ditangkap Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh Usai Perkosa IRT

Nasional

Mendagri Tito Sambut Kedatangan Kepala Daerah Peserta Retreat Pembekalan di Akmil Magelang

Nasional

Menko Polhukam Ungkap Empat Tantangan Penyelenggaraan Birokrasi di Pemerintahan

Nasional

Eksistensi Bajai di Jakarta: Kisah Sopir Bajai Yuster Menyusuri Jalanan di Era Transportasi Digital

Nasional

Penyebab maraknya pengiriman PMI Ilegal akibat Lemahnya penegakan hukum

Hukrim

Kejari Aceh Tengah Tahan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengadaan APE

Hukrim

Oknum Kabid di Dinsos Aceh Selatan Diduga Lakukan Pungli kepada Pendamping PKH, APH Didesak Bertindak

Daerah

Dandim Tekankan Bahaya Narkoba bagi seluruh Prajurit dan PNS TNI di Kodim 0109/Aceh Singkil