Home / Daerah / Hukrim

Sabtu, 21 Juni 2025 - 10:30 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana JKN di UPTD Puskesmas Singkil

Farid Ismullah

(Foto : Ist).

(Foto : Ist).

Aceh Singkil – Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kapitasi Tahun Anggaran 2024 mengemuka di UPTD Puskesmas Singkil.

Proyek pembangunan talud yang tampak jelas di lingkungan puskesmas diduga tidak tercantum dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan yang telah disetor ke instansi terkait.

Dikutip dari Metropolis.id, terhadap dokumen LPJ Dana JKN Kapitasi, Diketahui tidak terdapat alokasi dana maupun nomenklatur kegiatan yang merujuk pada pembangunan talud tersebut.

Sebaliknya, dokumen tersebut justru menampilkan tiga entri kegiatan dengan jumlah anggaran besar yang seluruhnya diklaim sebagai perbaikan septictank.

Berikut rincian kegiatan yang tercantum dalam LPJ:

Tanggal: 23 Desember 2024
Jenis: Perbaikan Septictank WC/Rawat Inap (untuk bulan November 2024)
Nilai: Rp 31.000.000,-
Pihak pelaksana: Inisial MA

Baca Juga :  Aceh Rayakan 19 Tahun Perdamaian

Tanggal: 23 Desember 2024
Jenis: Perbaikan Septictank WC/Rawat Inap (untuk bulan Oktober 2024)
Nilai: Rp 45.000.000,-
Pihak pelaksana: Inisial MA

Tanggal: 23 Desember 2024
Jenis: Perbaikan Septictank WC/Rawat Inap (untuk bulan November 2024, entri kedua)
Nilai: Rp 41.000.000,-
Pihak pelaksana: Inisial MA

Semua kegiatan tersebut diduga dilaksanakan oleh orang atau pihak yang sama dan tanpa transparansi lebih lanjut mengenai rincian pekerjaan, volume, atau mekanisme pengadaan.

Namun, terdapat kejanggalan atas dua pernyataan Kepala Puskesmas Singkil berbeda.

Dalam kunjungan Sekretaris Daerah Aceh Singkil pada Februari 2025, Kepala Puskesmas Singkil mengungkapkan bahwa, puskesmas kesulitan menyediakan reagen untuk pemeriksaan laboratorium. Sementara dalam forum lain bersama anggota DPRK, disebutkan bahwa septic tank rawat inap mengalami kebocoran dan menimbulkan bau menyengat.

Baca Juga :  Reza Kurniawan : Lapangan Alun-Alun, Tidak ada tanggung jawab dari Pemda Aceh Singkil

Pernyataan tersebut menimbulkan kejanggalan, bagaimana mungkin terjadi keluhan serius atas infrastruktur sanitasi, padahal kegiatan perbaikannya telah tercantum dan dibayar dalam LPJ?

Sumber internal Metropolis.id menyebutkan bahwa Dinas Kesehatan Aceh Singkil telah memanggil Kepala Puskesmas beserta Bendahara JKN TA 2024 untuk mengklarifikasi keberadaan proyek talud yang tak ditemukan dalam laporan keuangan.

Bahkan, Dinkes disebut telah menyurati Sekda agar mendorong Inspektorat segera melakukan audit menyeluruh atas penggunaan dana JKN, termasuk pembangunan talud yang terindikasi tidak melalui prosedur administrasi resmi.

Hingga berita ini diturunkan, Metropolis.id belum memperoleh dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan talud dari pihak Puskesmas, Dinas Kesehatan, ataupun pelaksana berinisial MA. Tidak diketahui adanya RAB, memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut bisa saja tidak masuk dalam sistem administrasi resmi.

Baca Juga :  Komitmen Sinergitas Kejaksaan Agung dan KPK dalam Pemberantasan Korupsi

Dokumen LPJ yang dikirimkan ke Bidang Akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil juga tidak memuat kegiatan pembangunan talud, melainkan hanya menyebutkan “perbaikan septictank”. Hal ini mengarah pada dugaan adanya manipulasi atau pemalsuan laporan penggunaan anggaran.

Jika dugaan ini terbukti, maka bukan hanya terjadi pelanggaran administrasi, tetapi juga potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana JKN, yang notabene bersumber dari iuran publik dan ditujukan untuk pelayanan kesehatan.

Penelusuran ini dilakukan demi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik dalam pengelolaan dana kesehatan.

Editor: Amiruddin. MKSumber: https://metropolis.id/news/proyek-talud-puskesmas-singkil-diduga-tak-tercantum-dalam-lpj-dana-jkn-2024/amp.html

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Gubernur Safrizal Kalungkan Medali untuk Juara Run For Resilience Peringatan Bulan PRB 2024 

Daerah

Kodim 0115/Simeulue Gelar Bazar Murah Menyambut Idul Fitri 1446 H

Aceh Besar

Simpan Sabu di Sepatu, Dua Kurir Diamankan Petugas Bandara SIM Aceh Besar

Daerah

Pejabat di Pidie Terancam dipidana, Gonta Ganti Pelat Mobil

Daerah

Dua Pelajar Simeulue Terpilih sebagai Duta Pelajar Sadar Hukum 2024

Daerah

Sulaiman Manaf Semprot KPU: Syarat MoU Helsinki Tak Berlaku, Kenapa Dulu Wajibkan Semua Calon?

Daerah

Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Asal Kejaksaan Tinggi Aceh

Hukrim

Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Perkara Suap PN Jakarta Pusat