Home / Daerah / Hukrim

Kamis, 13 November 2025 - 14:31 WIB

Dugaan Penyimpangan Proyek Genset 10 Puskesmas di Singkil, Ini Kata Kejati Aceh

Farid Ismullah

Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis. ( Foto | HO-Kasipenkum Kejati Aceh )

Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis. ( Foto | HO-Kasipenkum Kejati Aceh )

Banda Aceh – Forum Mahasiswa Peduli Kebijakan Aceh Singkil (FMPK-AS) melaporkan dugaan penyimpangan proyek pengadaan mesin genset untuk sejumlah Puskesmas di Kabupaten Aceh Singkil ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, mengatakan sedang menunggu arahan pimpinan.

“Mungkin suratnya masih di pimpinan. Kita tunggu arahan pimpinan,” Kata Ali di Banda Aceh, Kamis, 13 November 2025.

Diketahui, Laporan tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan FMPK-AS di Banda Aceh pada awal pekan ini.

“Kami sudah menyerahkan laporan resmi ke Kejati Aceh agar kasus ini diusut tuntas,” kata Ketua FMPK-AS, M. Yunus, Rabu (12/11).

Baca Juga :  Pemko Banda Aceh Gelar Rapat Konsultasi Kader PKK

Dia mengatakan pihaknya telah melampirkan berbagai dokumen pendukung yang bersumber dari sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Aceh Singkil, hasil penelusuran di lapangan, dan laporan masyarakat.

Proyek pengadaan genset yang bersumber dari APBD tahun 2016 itu memiliki nilai pagu sekitar Rp 2,5 miliar. Berdasarkan data, proyek tersebut diperuntukkan bagi sepuluh Puskesmas, yakni Puskesmas Singkil, Gunung Meriah, Danau Paris, Suro, Singkohor, Kuta Baharu, Kuta Tinggi, Pulau Banyak, Pulau Banyak Barat, dan Kuala Baru.

Namun hingga kini, keberadaan serta kondisi fisik genset tersebut masih menjadi tanda tanya besar dan diduga fiktif. Padahal beberapa Puskesmas, terutama di wilayah pedalaman dan kepulauan, disebut masih sering mengalami gangguan listrik hingga saat ini.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Tidak Peduli terkait Pindahnya 4 Pulau Aceh Singkil ke Sumut

“Dugaan penyimpangan proyek genset ini sudah terlalu lama dibiarkan tanpa kejelasan. Uang rakyat Rp2,5 miliar harus dipertanggungjawabkan,” ujar Yunus.

Yunus menambahkan, laporan tersebut dilengkapi dengan bukti administrasi dan informasi awal yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek. Ia juga mendesak Kejati Aceh untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara tegas dan transparan.

“Sudah hampir satu dekade berlalu, tapi masyarakat belum mendapat kejelasan tentang proyek ini. Kami hanya ingin memastikan uang rakyat tidak disalahgunakan,” ujarnya.

FMPK-AS menegaskan laporan ke Kejati Aceh ini merupakan langkah awal untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas publik di Aceh Singkil.

Baca Juga :  Sufriadi: Harga ikan Tenggiri kualitas ekspor terus mengalami penurunan Harga  

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Ini bukan sekadar soal genset, tapi tentang keadilan dan tanggung jawab terhadap uang rakyat Aceh Singkil,” tegasnya.

Minim Keterbukaan Informasi Publik

Di sisi lain, Yunus menambahkan, bahwa FMPK-AS juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi publik oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

Dikatakan, berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pemerintah wajib memberikan informasi kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran dan hasil kegiatan.

“Keterbukaan itu kewajiban hukum, bukan sekadar etika birokrasi. Jika proyek miliaran rupiah tidak bisa dijelaskan secara terbuka, maka patut diduga ada yang disembunyikan,” ungkapnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

204 Calon Jama’ah Haji Pidie Jaya Berangkat Ke Tanah Suci

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Terima Sertifikat WBTb Keujreun Blang Pemerintah Aceh

Daerah

Sertijab Kepala Bapas Kelas I Banda Aceh  

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Buka Bimtek Guru Utama Revitalisasi Bahasa Aceh untuk Tunas Bahasa Ibu

Daerah

Azmi : Kami telah berusaha, Mohon doanya agar secara bertahap dapat di selesaikan  

Daerah

PWI Lhokseumawe Gelar Uji Kompetensi Wartawan

Daerah

Ombudsman Minta PLN Tidak Matikan Listrik di Bulan Ramadhan

Hukrim

Napi Tewas Pesta Miras di Lapas, DPR akan Panggil Jajaran Ditjenpas