Home / Daerah / Hukrim

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:46 WIB

Dukung Asta Cita : Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Ilegal

Farid Ismullah

Kanwil Bea Cukai Aceh melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Ilegal dan secara luring dan daring oleh seluruh Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, Banda Aceh (12/12/2024). (Foto : Farid Ismullah/NOA.co.id).

Kanwil Bea Cukai Aceh melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Ilegal dan secara luring dan daring oleh seluruh Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, Banda Aceh (12/12/2024). (Foto : Farid Ismullah/NOA.co.id).

Banda Aceh – Sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil Bea Cukai) Aceh menyelenggarakan kegiatan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan dan Rilis Capaian Penindakan Kepabeanan dan Cukai selama Tahun 2024, Kamis.

“Pada hari ini kita selenggarakan kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang sudah menjadi milik negara. Penindakan tersebut merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Aceh dan Satker di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, meliputi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Sabang, KPPBC TMP C Banda Aceh, KPPBC TMP C Lhokseumawe dan KPPBC TMP C Meulaboh yang hadir secara luring, kemudian KPPBC TMP C Langsa yang juga hadir secara daring beserta barang yang akan dimusnahkan di Langsa.” papar Leni Rahmasari, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kanwil Bea Cukai Aceh, 12 Desember 2024.

Baca Juga :  Desak APH Awasi Dana Desa, SaKA: Penegak Hukum Berhak Mengawasi 

Ia menjelaskan, Nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp4.435.730.296 dan nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari upaya pelanggaran kepabeanan dan cukai kurang lebih Rp3.878.744.807.

Baca Juga :  Plt Camat Simpang Kanan Lantik Dua Pj Kepala Desa

Barang yang dimusnahkan tersebut meliputi: 3.148.010 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok), 54 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (minuman beralkohol), 7 ball Pakaian Bekas, 124 pcs Kosmetik, 1.744 bungkus Teh dan 4 bungkus Minyak Gemuk.

Baca Juga :  H-1 Idul Adha 1445 Hijriah Terminal tipe A Batoh

“Kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada dua tempat. Secara simbolis dilaksanakan di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan keseluruhan barang hasil penindakan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga dengan cara dibakar” Tutup Leni.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Serahkan Berkas Penyeludupan Rohingya oleh Wakil Kapten dan Teknisi Mesin Kapal ke Jaksa

Daerah

Kecamatan Muara Tiga Daftarkan 27 Peserta MTQ

Daerah

Perlindungan hukum pekerja, Kejati Aceh Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan

Daerah

Ketua MAA Nagan Raya Apresiasi Kinerja Polres Atas Berantas Pelaku Maisir

Hukrim

Operasi Antik Seulawah 2024, Polresta Banda Aceh Tangkap 19 Tersangka

Hukrim

Melarikan Diri ke Langsa Usai Curi Motor di Banda Aceh, Unit Ranmor Tangkap Pelaku

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Sita Rumah Karyawan BPRS Gayo, Diduga Terkait Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar

Daerah

Disdukcapil Lakukan PKS dengan 10 TK di Banda Aceh