Home / Daerah / Tni-Polri

Rabu, 6 November 2024 - 17:11 WIB

Dukung Program Kasad, Pangdam IM Wajibkan Prajurit Miliki Rumah Pribadi

REDAKSI | NOA.co.id

Dukung Program Kasad, Pangdam IM Wajibkan Prajurit Miliki Rumah Pribadi. Foto: dok. Pendam IM

Dukung Program Kasad, Pangdam IM Wajibkan Prajurit Miliki Rumah Pribadi. Foto: dok. Pendam IM

Banda Aceh – Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Pangdam IM), Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, M.Tr. (Han), mengimbau seluruh prajurit TNI AD di jajaran Kodam Iskandar Muda untuk memanfaatkan Program Tabungan Wajib Perumahan (TWP) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan jaminan hunian layak bagi prajurit. Program TWP ini dirancang khusus untuk mendukung prajurit dalam mewujudkan impian memiliki rumah yang layak dan terjangkau.

Dalam arahannya, Mayor Jenderal Niko Fahrizal menyampaikan bahwa Program TWP merupakan salah satu bentuk kepedulian dan komitmen Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., untuk memberikan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi prajurit, khususnya agar mereka dapat memiliki hunian pribadi yang aman dan nyaman saat memasuki masa purna tugas. “Program ini adalah wujud nyata perhatian kami terhadap masa depan prajurit. Dengan adanya Program TWP, diharapkan para prajurit memiliki ketenangan dalam menyiapkan hunian yang menjadi tempat bernaung bersama keluarga,” ungkap Pangdam.

Baca Juga :  Tim Rimueng Gelar Bakti Sosial di Pemukiman Warga

Lebih lanjut, Pangdam IM menekankan pentingnya kesadaran prajurit akan manfaat jangka panjang dari Program TWP ini. Ia mendorong seluruh anggota di lingkungan Kodam Iskandar Muda untuk proaktif memanfaatkan program tersebut guna memastikan masa depan yang lebih baik. “Saya harap para prajurit dapat memanfaatkan Program TWP ini dengan bijak dan maksimal, sehingga saat memasuki masa pensiun, mereka telah memiliki hunian pribadi yang bisa menjadi tempat beristirahat dan berkumpul bersama keluarga,” tambahnya.

Baca Juga :  Tradisi Mandi Kembang di Polresta Banda Aceh saat 63 Personelnya Naik Pangkat

Program TWP ini sejalan dengan program pemerintah yang menginisiasi kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo sebagai perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020, mulai tahun 2027, pemerintah akan menerapkan potongan gaji sebesar 3% bagi pekerja yang terdaftar dalam Tapera. Skema ini mengatur bahwa kontribusi sebesar 0,5% akan ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja, dengan tujuan mendukung pemenuhan hunian yang layak.

Baca Juga :  Jum'at Berkah, Kodam IM Bagikan Nasi Kotak Untuk Masyarakat Kurang Mampu

Melalui Program TWP, diharapkan para prajurit Kodam Iskandar Muda dapat mempersiapkan masa depan yang lebih baik, tidak hanya bagi diri mereka sendiri, tetapi juga bagi keluarga. Kepastian akan hunian yang layak ini diharapkan dapat mendorong prajurit untuk menjalankan tugas dengan fokus dan profesional, sekaligus meningkatkan semangat dan dedikasi mereka dalam pengabdian kepada bangsa dan negara.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

News

Pangdam Iskandar Muda Resmi Tutup Semarak Ramadhan 1446 H di Blang Padang

Daerah

Hari lahir kejaksaan, Kejari Aceh Singkil tetapkan tersangka dugaan penyelewengan Pengelolaan Dana Desa

Daerah

Abu Paya Pasi Sambangi Rumah Calon Wabup Pidie Alzaizi

Aceh Barat

Sekda Aceh Barat Pimpin Upacara Hari Santri Nasional 2024

Daerah

Meurah Budiman : Kanwil Kemenkumham Aceh selalu siap membantu Notaris dalam menjalankan tugasnya

Daerah

Sepuluh Pelaku Judi Online Diamankan Polres Nagan Raya, Tiga Diantaranya Masih Bocah

Daerah

Anugerah Kabareskrim Polri, Iptu Vitra Ramadhani Harumkan Polres Nagan Raya

Aceh Besar

Tekan Inflasi, Pemkab Aceh Besar Kembali Gelar Pasar Murah di Blang Bintang