Home / Hukrim / Nasional

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:31 WIB

Edarkan-Konsumsi Rokok Ilegal Bisa Dipenjara 5 Tahu

Farid Ismullah

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim dan BAIS TNI menggagalkan upaya peredaran lebih 2 juta batang rokok ilegal di di Kecamatan Kertapati, Kota Palembang pada Senin (06/10) sekitar pukul 02.30 WIB. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim dan BAIS TNI menggagalkan upaya peredaran lebih 2 juta batang rokok ilegal di di Kecamatan Kertapati, Kota Palembang pada Senin (06/10) sekitar pukul 02.30 WIB. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

Jakarta – Bea Cukai Jawa Barat mengingatkan ancaman hukuman terkait peredaran rokok ilegal. Bea Cukai menyebut ada ancaman pidana bagi pihak yang menjual hingga menggunakan rokok ilegal.

“Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Bea Cukai bahwa yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan konsumsi rokok ilegal itu dikenakan sanksi tindak pidana hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 200 juta,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan, Dilansir dari detiknews, seusai pemusnahan rokok ilegal di Bogor, Selasa (21/10/2025).

Baca Juga :  Tak Sampai 2x24 Jam, Tim Garuda Satreskrim Polres Nagan Raya Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Jasad Bayi

Dia mengatakan Cirebon menjadi wilayah peredaran rokok ilegal atau tak berizin terbesar di Jawa Barat (Jabar). Kemudian wilayah kedua adalah Purwakarta.

“Bogor termasuk, yang pertama kalau Jawa Barat itu di Cirebon, kemudian Purwakarta,” kata Finari.

Baca Juga :  Penghargaan Satya Wanaraksa 2025: Apresiasi bagi Pejuang Konservasi Kawasan

Finari mengatakan pihaknya menargetkan penindakan 78,5 juta batang rokok ilegal di Jabar. Dia menyebut Jabar juga menjadi lokasi strategis jalur distribusi rokok ilegal.

“Secara seluruhnya Jawa Barat kita menargetkan 78,5 juta batang rokok. Di Jawa Barat ini luar biasa karena bisa melintas Sumatera, Kalimantan, dan lain-lain,” ujarnya.

Baca Juga :  Menkeu Sri Mulyani Diminta Evaluasi Dirjen Bea Cukai

Dia juga menyebut masyarakat banyak membeli rokok ilegal karena harganya yang lebih murah. Dia mengatakan rokok ilegal biasanya dijual di warung.

“Tapi juga merupakan tempat pemasaran. Karena rokok ini harganya murah, jadi masyarakat mungkin membeli rokok legal mahal bisa jadi kemudian ke rokok ilegal. Pasar rokoknya yang kita peroleh di toko-toko warung,” tuturnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Pj Gubernur Aceh Paparkan Kebijakan dan Strategi Keterbukaan Informasi Publik

Nasional

Di Tahun 2025, Kemenkumham Fokus pada Empat Program

Nasional

Pelindungan Pekerja Migran melalui Nota Kesepahaman dan SEB

Nasional

Menhut : Laporkan jika ada regulasi yang menghambat niat baik menjaga satwa dan hutan

Nasional

KPK Lantik 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Nasional

Menko Polhukam Apresiasi Hasil Kajian Sinkronisasi Regulasi Keamanan Laut

Nasional

PT Pupuk Indonesia Adakan Pelatihan Urban Farming untuk Ibu Rumah Tangga

Hukrim

Kejati Kepri Sosialisasi Bahaya TPPO