Home / Parlementaria

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:48 WIB

Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh Desak Perbaikan Jalan Rusak di Ibu Kota Aceh

mm Redaksi

Komisi III DPRK Banda Aceh Royes Ruslan mendesak perbaikan jalan provinsi yang rusak parah agar masyarakat dapat berlalu lintas dengan aman, Senin (9/3/2026). Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Komisi III DPRK Banda Aceh Royes Ruslan mendesak perbaikan jalan provinsi yang rusak parah agar masyarakat dapat berlalu lintas dengan aman, Senin (9/3/2026). Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Banda Aceh — Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh, Royes Ruslan, mendesak Pemerintah Aceh, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), untuk segera memperbaiki jalan provinsi yang rusak di ibu kota Aceh.

Sebagai wakil DPR yang mengawasi bidang pembangunan dan infrastruktur, Royes mengatakan dirinya telah melihat langsung kondisi jalan serta menerima aspirasi masyarakat terkait kerusakan yang mengancam keselamatan pengguna jalan.

“Beberapa ruas jalan kewenangan pemerintah Provinsi Aceh saat ini dalam kondisi memprihatinkan,” kata Royes, Senin (9/3/2026).

Ia menyebutkan banyak ruas jalan dipenuhi lubang besar, retak parah, serta genangan air yang menutupi kerusakan, terutama pascahujan. Titik-titik kritis meliputi:

  • Jalan T. Nyak Arief menuju kawasan Darussalam

  • Jalan T. Iskandar dari Lambhuk hingga Simpang Tujuh Ulee Kareng

  • Jalan T. P. Nyak Makam

  • Ruas jalan lain di Ulee Kareng, Syiah Kuala, dan simpang-simpang padat lalu lintas

Baca Juga :  Sidak Aset Pemerintah Aceh di Aceh Utara, Pansus Aset DPRA Minta Tana Aset Tidak Berpindah Kepemilikan

“Ruas-ruas ini merupakan jalan provinsi dengan lalu lintas sangat tinggi. Ribuan kendaraan melintas setiap hari, termasuk sepeda motor, mobil, angkutan umum, dan truk,” ujarnya.

Royes menegaskan kondisi jalan berlubang bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi mengancam nyawa pengguna jalan, terutama saat malam hari atau hujan ketika lubang tersembunyi di balik genangan air.

Baca Juga :  Diduga Cemari Udara, Ketua Pansus Pertambangan DPRA M. Rizal Falevi Kirani: Pihak PT.Mifa Harus Bertanggung Jawab

“Pengendara sepeda motor bisa terperosok ke lubang, sedangkan pengemudi mobil sering melakukan pengereman mendadak atau mengayun menghindar, berisiko menabrak kendaraan lain atau pejalan kaki,” kata Royes.

Ia menambahkan beberapa kecelakaan telah terjadi akibat kondisi jalan tersebut, dengan korban luka ringan hingga berat, bahkan berpotensi mengakibatkan korban jiwa jika tidak segera ditangani.

Sebagai Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Royes menegaskan tanggung jawab perawatan, pemeliharaan, dan perbaikan jalan provinsi berada pada Pemerintah Aceh, sesuai Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Baca Juga :  Silaturahmi Dengan Kaum Hawa, T. Guntara Tampung Sejumlah Aspirasi 

“Kami mendesak agar segera dilakukan langkah penanganan awal, antara lain: penambalan sementara (patching) di titik lubang paling parah, pemasangan rambu peringatan, pembatas kecepatan, serta penanda lubang seperti cat marka atau kerucut pengaman,” ujar Royes.

Ia berharap keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama, dan Banda Aceh sebagai ibu kota provinsi dapat mencerminkan kualitas infrastruktur yang baik.

“Komisi III DPRK Banda Aceh siap memfasilitasi koordinasi, mendampingi kunjungan lapangan, serta menyampaikan data titik lokasi aspirasi masyarakat apabila diperlukan,” pungkasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Hari Ini Sebanyak 76 Anggota DPRA Resmi Dilantik, Lima Mundur Maju Pilkada

Internasional

DPRA Mencari jalan keluar Penanganan Pengungsi Rohingya di Aceh

Parlementaria

Anggota DPRA Kembali Minta Pusat Bangun Terowongan Geurutee, Harap Jadi Prioritas Pemerintah Prabowo

Parlementaria

Ketua DPRK Banda Aceh Terima Audiensi Pengurus NU, Bahas Sinergi Dakwah dan Penegakan Syariat

Parlementaria

Reses DPRK Banda Aceh, Ismawardi Tampung Aspirasi Warga Meraxa–Kutaraja

Parlementaria

Ketua DPRA Zulfadhli: Kemerdekaan dan Perdamaian Aceh Harus Sejalan

Advetorial

DPR Aceh Dukung Langkah Mualem Gaet Investasi dari Uni Emirat Arab

Parlementaria

Armiyadi SP Apresiasi Langkah Bijaksana Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA